Masyarakat Berhasil Amankan DPO PN Gunungsitoli di Tempat Kerjanya di Nias Utara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Masyarakat Berhasil Amankan DPO PN Gunungsitoli di Tempat Kerjanya di Nias Utara

Sabtu, 27 November 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Nias Barat - Warga masyarakat di Nias Barat berhasil mengamankan salah seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) hasil keputusan Pengadilan negeri Gunungsitoli, di daerah Nias Utara dengan kasus penganiayaan berat secara bersama-sama atau pelanggar pasal 170 KUHP. Sekitar pukul 14:50 pada hari Senin 22/11/2021

Sang DPO yang berhasil di amankan bernama RW alias Ama Safi Waruwu, kala itu bersama ketiga rekannya Fanoloni Gulo (Sudah ditahan-red), Hafamati Gulo (berkas terpisah) dan FW (DPO), pada 19 Oktober 2018 lalu telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sofarius Waruwu, serta kasusnya sudah di putuskan oleh Pengadilan dengan nomor dakwaan PDM-106/GNSTO/07/2020, dan putusan pengadilan ber Nomor 165/Pid.B/2020/PN.GST, tertanggal 29 Juli 2020.

Setelah sekian lama jadi DPO (Daftar Pencarian Orang-red) RW Alias A.Safi di amankan oleh warga, namun saat di serahkan oleh Masyarakat ke Polsek Mandrehe Kabupaten Nias Barat pihak Polsek menolak dengan alasan belum di surati oleh Pengadilan.

Sedangkan salah seorang keluarga korban yang juga berfrofesi sebagai Advokat mengatakan, “DPO sudah kita di amankan, pihak Kepolisan tidak mau menahan atau apalah, yang penting DPO ini jangan sampai bebas berkeliaran atas kesalahan yang pernah dibuatnya, dan juga sudah di putuskan oleh pengadilan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu mau diapakanlah orang ini, yang jelas-jelas telah melakukan tindak melawan hukum", tegas keluarga yang tidak ingin namanya disebut.

Lanjutnya, “Harusnya pihak Kepolisian berinisiatif, minimal DPO itu berstatus titipan dulu di Polsek setempat, sembari kita selaku keluarga korban berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bukti-bukti berupa surat-surat atau dokumen perkara ada salinannya sama kita dan juga ada di Polsek Mandrehe untuk di jadikan landasan, tapi ini malah di tolah DPO nya", imbuhnya.

Dan yang lebih mencurigakan lagi kenapa tidak ada koordinasi antara pihak Pengadilan Gunungsitoli denga pihak Polsek Mandehe Kab. Nias Barat terkait Terbitnya Surat DPO Ini terhadap RG alias Ama safi sehingga ada kesimpangsiuran mengenai.

“Terbitnya surat keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa jelas RG alias Ama safi ini menjadi DPO namun kenapa tidak terbitkan surat DPO oleh Pihak Polsek Mandehe Kab. Nias Barat ada apa? Apakah ada ketidak sikronisasi dalam tubuh sesama penegak Hukum atau bagaimana?", pungkasnya dengan penuh tanya. 

Hingga berita ini diterbitkan Pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dihubungi untuk konfirmasi.***

Laporan: Sedarius Gulo.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...