Pengacara Nilai, Perkara Ini Kasus Lucu (Dugaan Perambahan Kawasan HPK) di Bengkalis, Riau

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pengacara Nilai, Perkara Ini Kasus Lucu (Dugaan Perambahan Kawasan HPK) di Bengkalis, Riau

Kamis, 28 Oktober 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
BENGKALIS - Hengki Sibuea, Pengacara dua terdakwa (Muslihun dan Samuel Sibuea -red) mempertanyakan kasus dugaan perambahan kawasan HPK yang dinilai lucu dan janggal

Pasalnya, fakta dalam kasus ini dua terdakwa hanya disuruh oleh pemberi pekerjaan yang bernama Ujang untuk membersihkan lahan yang diakui Ujang sebagai lahan milik Sawitri Siregar.

Mereka bekerja sebagai operator dan pengawas. Namun, dua pekerja pembersihan lahan ini, didakwa 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Muslihun sebagai operator diupah Rp.300ribu per hektar lahan yang dibersihkan. Samuel sebagai pengawas alat berat diupah Rp150rb per hektar lahan.

Tentu saja, merasa terzolimi, karena hanya sebagai pekerja yang diupah, diancam hukuman sedemikian berat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hengki Sibuea, usai sidang secara online di Lapas Bengkalis, Rabu 27/10/2021.

"Mereka hanya pekerja dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa. Padahal mereka tidak tahu apa apa tentang lahan HPK," terangnya.

Masih kata Hengky, mereka bekerja atas suruhan Ujang yang memberikan mereka pekerjaan dari pemilik lahan atas nama Sawitri Siregar. Jadi dua terdakwa ini hanya bekerja dan tidak tahu apa apa tentang lahan yang mereka kerjakan.

"Dua terdakwa bersedia bekerja karena tahu akan diupah saja, masalah lahan yang dikerjakan untuk apa? dan lahan kawasan apa?, keduanya tidak tahu sama sekali. Tentu, yang lebih tahu.adalah pemilik lahan dan pemberi pekerjaan, yaitu Ujang dan Sawitri Siregar", terang Hengki.

Hal lucu lainnya juga diungkapkan oleh Hengki dalam penjelasannya kepada wartawan yang meliput.

Kelucuan lainnya menurut pengacara asal Jakarta ini adalah, alat berat yang digunakan dua terdakwa tersebut dalam dakwaan didatangkan hanya untuk menggarap lahan yang menjadi perkara ini. 

"Padahal alat berat tersebut sudah ada di sana sudah sejak lama, bahkan beberapa lahan masyarakat di sana juga menggunakan alat berat ini untuk menggarap lahan lainnya dan memang disewakan oleh pemilik alat berat untuk pembersihan lahan," tambahnya.

Tidak itu saja, ada kejanggalan lain yang terjadi saat penangkapan kemarin, Hengki mengatakan saat penangkapan pemilik lahan berada di lokasi.

Bahkan sempat menghalang halangi petugas yang menghentikan pekerjaan ini dan mengakui lahan yang dikerjakan miliknya.

"Namun saat itu tidak dibawa dan diamankan, sementara yang diamankan hanya pekerja saja. Setelah beberapa hari baru pemilik lahan Sawitri Siregar ditetapkan sebagai DPO," terangnya

Tentunya hal-hal ini dinilai sangat lucu dan harus diungkap dengan jelas dalam persidangan.

Pihak pembela (pengacara Hengki - red) menyampaikan kepada pengadilan untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan pembuktian nanti, sehingga perkara ini bisa menjadi terang dalam sidang.

"Kita sudah sampaikan kepada hakim, kabar baiknya hakim bersedia untuk menghadirkan seluruh saksi. Tinggal kita lihat saja pada persidangan pembuktian nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan, diduga melakukan perambahan area HPK (Hutan yang dapat dikonversi) yang berada desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil, dua orang pria diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu 25/08/2021.

Kedua orang ini diamankan sedang mengoperasikan alat berat saat merambah hutan tersebut.

Mereka diantaranya berinisial SS dan Mu merupakan pengawas dan operator alat berat yang berada HPK tersebut. Selama penggarapan lahan tersebut dua tersangka ini sudah berhasil membersihkan sekitar empat hektare lahan.

Penangkapan dua tersangka ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan ekpos di Halaman Mapolres Bengkalis, Senin 30/08/2021.

Menurut Hendra Gunawan dari kedua tersangka petugas mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan beberapa batang kayu hasil garapan eskavator.

Pekerjaaan tersangka menggarap lahan HPK ini terungkap setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait adanya kegiatan alat berat di kawasan HPK Desa Muara Dua.

Dari informasi ini petugas menurunkan tim melakukan penyelidikan di sana dan saat petugas datang alat berat tersebut sedang bekerja melakukan penggarapan lahan.

Petugas yang melihat ini langsung melakukan penghentian kegiatan dan langsung mengamankan dua orang ini. Mereka ternyata memilik peranan berbeda dalam kegiatan penggarapan lahan.

Akibat perbuatannya dua tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak 5 Miliar.

Ancaman ini sesuai dengan pasal 92 ayat 1 huruf B Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan yang telah diubah dalam pasal 37 ayat 16 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***tim.d.b.e

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...