INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK. Kepala Dinas Infokom Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, memberikan penjelasan kepada INVESTIGASINEWS.CO terkait migrasi TV Analog ke TV Digital, Senin 04/10/2021.
"Berdasar undang-undang Nomor 23 tahun 2014 perihal Pos dan Telekomunikasi, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, untuk Kominfo Banten yang merupakan wakil Pemerintah pusat kini telah mensosialisasikan rencana tersebut berikut bantuan SetBox kepada Masyarakat", terangnya.
Pemerintahan Daerah sebagai kepanjangan pemerintah pusat akan selalu siap memfasilitasi yang termaktub sebagai kewenangan Pemerintah Pusat.
"Hal ini menjadi kewajiban daerah untuk mempersiapkan segala sesuatunya karena berdasarkan ketentuannya migrasi ini sedang jalani tahapannya", sambungnya.
Seperti diketahui, dimulai Agustus 2021 hingga November 2022, tahapan pertama ini untuk wilayah Kalimantan, kemudian dilanjutkan Banten.
"Bila sosialisasi kurang dilaksanakan akan menjadi bumerang bagi pemerintah pusat sendiri karena masyarakat sangat belum mengetahui hal tersebut", katanya.
Ia berharap sosialisasi seperti ini berjalan lancar dan aman tidak ada kendala.
"Pemerintah Pusat intens untuk mensosialisasikannya kepada publik agar rencana tersebut menjadi lancar adanya karena memang kini saatnya digitalisem", tutupnya.***Farid