Dinsos Nisbar RAKOR Program Terapkan Aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dinsos Nisbar RAKOR Program Terapkan Aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako

Sabtu, 16 Oktober 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Nias Barat - Dinas sosial Kabupaten Nias Barat laksanakan rapat Koordinasi pelaksanaan Program sembako Se-Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Drs.Ekonomi Daeli.MM, Bank Mandiri Cabang Gunung Sitoli sebagai mitra penanganan bansos di wilayah Kabupaten Nias Barat, pendamping program sembako se-Kabupaten Nias Barat, Agen E,Warung se-Kabupaten Nias Barat, di laksanakan di Gedung Gereja Jema'at BNKP Bukit Sion di Onolimbu, Jum'at 15/10/2021.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat Drs.Ekonomi Daeli.MM mengatakan bahwa
Rapat Koordinasi ini untuk pelaksanaan program sembako tahun 2021 di Kabupaten Nias Barat sesuai PERMENSOS nomor 5 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang penyaluran sembako wajib diikuti dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkaitan tentang penyaluran sembako.

Kadis harapkan agar benar-benar dilaksanakan ketentuan yang ada sesuai Peraturan Menteri Sosial RI pelaksanaan  penyaluran sembako.

"Terlebih saya harapkan kepada Agen E,Warung agar mematuhi prosedur harga sembako yang diatur oleh pemerintah daerah", pesannya.

Rapat Koordinasi ini dari awal sampai berakhir berjalan lacar dan mematuhi prokes.***

Laporan: Sedarius Gulo

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...