Data Sawit Ilegal di Riau, Petir: Gubri Terkesan 'Lempar' ke Walikota/ Bupati

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Data Sawit Ilegal di Riau, Petir: Gubri Terkesan 'Lempar' ke Walikota/ Bupati

Selasa, 19 Oktober 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
Pekanbaru - Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) menuding Gubernur Riau Syamsuar terkesan 'buang badan' dan 'melempar' tanggungjawab urusan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan. Pasalnya, Kepala Daerah Tingkat II tidak lagi memiliki kewenangan dalam Kawasan Hutan.

"Surat Gubernur Riau Syamsuar ke Para Bupati/ Walikota di Riau ini terkesan mau 'buang badan' dan 'lempar' tanggung jawab. Kita tak tahu arah surat ini. Dia punya OPD berwenang, tapi 'oper bola' ke Walikota/ Bupati. Di publik, seolah-olah peduli dengan UU Cipta Karya yang nantinya akan menjadi Pendapatan dari sanksi Administratif Keterlanjuran membuka kebun sawit dalam kawasan Hutan. Kan tak ada lagi kewenangan Bupati/Walikota di kawasan Hutan," ungkap Ketua Umum Ormas Petir Jackson, Minggu (17/10/21) malam.

Disebutkannya, 'pendataan' yang dimaksud oleh Gubernur Riau tidak sesederhana dapat diartikan sebagai sekedar pencatatan luasan okupasi dalam suatu klasufikasi kawasan hutan tertentu.

"Semestinya, 'pendataan' yang dimaksud harus disajikan secara komprehensif, meliputi segala aspek. Bahkan sampai ke data pemilik atau pemodal okupasi kawasan hutan dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat rusaknya hutan," katanya.

Jackson memaparkan, pihaknya menyadari bahwa Surat Gubernur Riau kepada Bupati/Walikota adalah salah satu langkah awal bagi pemerintah sebagai acuan untuk memberi sanksi administratif sesuai UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, hasil pendataan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Jackson.

Menurutnya, data komprehensif mestinya dilakukan melalui kegiatan investigatif mendalam, penyelidikan bahkan penyidikan jika diperlukan.

"Sehingga tiap data yang dihasilkan tidak sekedar informasi awal tanpa dasar yang lemah," ucapnya.

Ditegaskannya, fungsi pengawasan terhadap kawasan hutan sudah dicabut dari Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sejak PP 18/2016, kata Jackson, Dinas Kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota telah dibubarkan. Urusan pemerintahan pilihan bidang kehutanan diotonomikan ke Pemerintah Provinsi.

"Jadi, permintaan Gubernur Riau kepada Bupati/Walikota dapat dimaknai sebagai bentuk 'lempar' tanggung jawab kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah nyata-nyata dicabut kewenangan pengawasannya di bidang kehutanan, tidak dimungkinkan melakukan pendataan secara komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebutnya.

Padahal, kata Jackson, Gubernur yang memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus di bidang kehutanan (DLHK, red), memiliki kewenangan luas dalam kegiatan pengawasan. Bahkan OPD bidang kehutanan pada Pemerintah Provinsi Riau memiliki unit pelayanan teknis (UPT) di tiap kabupaten/kota.

"Maka, sangat tidak beralasan jika Gubernur malah meminta Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Meskipun begitu, Bupati/Walikota diharapkan dapat memberi dukungan sebatas kewenangan yang dimilikinya untuk mendorong percepatan penertiban okupasi kawasan hutan," katanya lagi.

Jackson juga mengatakan, masyarakat patut mempertanyakan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau tentang hasil pendataan yang telah dilakukan terlebih dahulu melalui perangkatnya di bidang kehutanan. Terlebih setelah urusan kehutanan diotonomikan ke Pemerintah Provinsi.

"Gubernur Riau mesti transparan dalam melakukan pendataan agar partisipasi publik dapat dilibatkan," sambungnya lagi.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ma'mun Murod menepis tudingan bahwa Surat tersebut merupakan upaya Syamsuar 'buang badan' dan 'melempar' tanggungjawab.

"Bukan 'buang badan' atau 'lempar' tanggungjawab. Jangan dipersempit lah makna Surat Gubernur itu. Kita (DLHK, red) sendiri juga mendata, begitu juga dengan instansi lain kita minta bantuan data. Jadi, data dari Bupati/ Walikota itu nantinya, merupakan salah satu data untuk mencocokkan," kata Murod, Senin (18/10/21) siang.

Meski tak menyebutkan nama, Murod mengatakan ada sebagian oknum Bupati di Riau yang ikut melakukan pendataan kebun sawit dalam kawasan hutan.

"Ada sebagian Bupati yang sudah melakukan identifikasi. Sifatnya (Surat Gubernur tersebut, red) hanya permohonan dan tidak hanya Bupati tetapi setiap instansi yang mungkin punya data nanti akan kita kompilasi. KPH (Kepala Perlindungan Hutan, red) juga melakukan identifikasi, BPN dan Perkebunan Provinsi," kata Murod menjelaskan.

Saat ditanya terkait tidak adanya lagi kewenangan Bupati/ Walikota dalam kawasan Hutan, Murod tidak menampik. Namun, Ia hanya menegaskan partisipasi Bupati/Walikota dalam pendataan tersebut.

"Mana tau mereka (Bupati/Walikota, red) itu tahu siapa Pemiliknya (Pemodal Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan, red)," tutup Murod.

Sebelumnya, Gubernur Riau mengeluarkan Surat Nomor 525/DLHK/2697 tanggal 11 Oktober 2021 perihal Pendataan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan. Surat itu ditujukan kepada Bupati dan Walikota yang ada di Riau. 

Surat itu pun menjadi Polemik.
Dalam surat itu, Syamsuar menyebut kalau dasar surat yang berisi 4 permintaan itu adalah Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021 tanggal 15 September 2021.

Berikut isi Surat Syamsuar tersebut :

1. Mempedomani ketentuan PP 24 tahun 2021 dan Inpres 8 th 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit, telah diinstruksikan untuk mengidentifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, terutama yang belum mengajukan permohonan penyelesaian ke KLHK RI.

2. Sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuan saudara untuk mengumpulkan data dan peta perkebunan (format shp)di wilayah saudara yang berada pada kawasan hutan, serta mendorong pemilik kebun agar mengajukan permohonan penyelesaian ke KLHK RI.

3. Data perkebunan sebagaimana tabel pada lampiran surat ini agar disampaikan kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai bahan tindaklanjut arahan tersebut. 

4. Perlu disampaikan bahwa penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan selain akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, juga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara dari PNBP kegiatan pemanfaatan hutan maupun denda administratif sesuai peraturan perundangan.***red

Sumber: Beritariau.com

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...