Salah Satu Lembaga Pembiayaan di Malang Ini, Diduga Tak Kooperatif Penuhi Hak Nasabah. H. Toha, SH., MH: "Kasus Akan Kami Bawa Ke OJK Provinsi"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Salah Satu Lembaga Pembiayaan di Malang Ini, Diduga Tak Kooperatif Penuhi Hak Nasabah. H. Toha, SH., MH: "Kasus Akan Kami Bawa Ke OJK Provinsi"

Kamis, 09 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Malang - Salah satu Perusahaan Pembiayaan/ Lembaga Finance di Malang, yang bergerak dalam bidang pembiayaan modal kerja, multiguna, dan investasi pada sektor pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan multiguna diduga tidak kooperatif dalam memenuhi hak nasabah.

Indikasi ketidak kooperatifan Lembaga Pembiayaan tersebut adalah dalam memenuhi Asuransi kematian yang kemudian terindikasi cacat dan dimanipulasi serta tak sesuai fakta dengan tujuan untuk mempersulit ahli waris nasabah ini dialami oleh SW (35th) istri dari  Almarhum MH (45th), warga Jl. Losari, Rt.003/Rw.003, Desa Sumbersekar Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Kabar ketidak kooperatifan Lembaga Pembiayaan dalam memenuhi hak nasabah ini disampaikan oleh SW (34th) melalui Kuasa Hukumnya H. Toha, SH., MH di ruang kerjanya yang berada di Kantor Advokat Independen Law Years, Jl. Raya Pakisaji Nomor 83A, Kab. Malang, Jawa Timur. Rabu, (08/09/2021).

Dalam kesempatan ini, H. Toha menyampaikan bahwa kliennya saat ini merasa amat sangat dirugikan lantaran pihak Lembaga Pembiayaan yang mangkir dan justru mengsomasi balik kliennya yang saat ini sedang memperjuangkan hak Asuransi suaminya.

"Suami dari klien kami Almarhum MH (45th) meninggal dunia tahun 2020 yang kemudian meninggalkan perjanjian kredit berupa dua unit sepeda motor dengan pihak Lembaga Pembiayaan. Pasca itu klien kami sudah menyerahkan surat kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) dan keterangan ahli waris sebagai persyaratan pengurusan Asuransi," katanya.

Menurut Toha, pasca penyerahan berkas tersebut kliennya tidak lagi membayarkan cicilan kepada pihak Lembaga Pembiayaan/ Finance lantaran klienya mengira bahwa persoalan kredit tersebut sudah dicover oleh pihak asuransi.

"Klien kami tidak lagi membayarkan kredit karena mengira bahwa persoalan kredit ini sudah dicover oleh asuransi. Akan tetapi pihak Lembaga Pembiayaan menganggap bahwa kematian suami klien kami disebabkan oleh Covid-19 padahal sudah kami sampaikan serta turut kami lampirkan juga buktinya bahwa kematian suami klien kami bukan karena covid melainkan penyakit lainnya," sambung Toha.

Toha juga mengakui bahwa kliennya saat ini merasa sangat tertekan lantaran sempat dicegat untuk menggunakan kuasa hukum dalam penyelesaian perkara ini dan dua hari yang lalu, kliennya sempat didatangi oleh pihak Lembaga Pembiayaan tersebut dan meminta uang sebesar 6 Juta Rupiah.

Dengan kejadian ini, kuasa Hukum SW (34th) akan melanjutkan kasus ini ke OJK Provinsi Jawa Timur lantaran pihaknya merasa belum puas dengan penyelesaian yang di dilakukan oleh OJK Kota Malang.

Sementara, pihak Lembaga Pembiayaan/ Lembaga Finance tersebut, hingga berita ini naik, belum bisa didapat keterangan resminya.***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...