Polres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH. SIK Mengelar Acara Pemaparan, Kasus Curas dan Narkotika di Halaman Polres Langkat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH. SIK Mengelar Acara Pemaparan, Kasus Curas dan Narkotika di Halaman Polres Langkat

Selasa, 03 Agustus 2021
INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT -  Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH. SIK, mengelar Press Relis (pemaparan) kepada para wartawan terkait keberhasilan pihaknya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus Narkotika, Senin (2/8/2021) di halaman Polres Langkat.

Kegiatan pres relis diikuti PJU Polres Langkat dan para Wartawan, termasuk Kasat Reskrim AKP  Muhammad Sahed Husen didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kunsnadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Langkat menyampaikan keberhasilan dalam pengungkapan beberapa kasus, diantaranya kasus narkotika jenis ganja, yakni yang terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu, sekira pukul 01.00 Wib, dimana Polres Langkat telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 20 bal atau seberat 20 Kg.

Tersangkanya atas nama Okto Risandi, yang diketahui saat itu berada didalam Bus Simpati Star Nopol BL 7706 AA. Tersangka diamankan ditepatnya tersangka duduk, tepatnya dibangku no.8 di bus tersebut.

Hasil penyelidikan, pelaku/tersangka mendapat ganja dari Irwan (DPO) yang merupakan warga Matang Aceh. Rencana ganja tersebut akan dibawanya ke Padang, atas suruhan Jaya (DPO) dengan upah sebesar Rp.200.000 per kilogramnya.

Selanjutnya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu 23 Juni 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 Wib, di Halte Simpang Por, Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Korban atas nama Fahri Novan Franstira (15 tahun, Pekerjaan Pelajar Kelas I SMU, alamat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada Kec, Binjai Utara Kotamadya Binjai, Sumut.

Tersangka atas nama Edi Putra Bangun alias Edi SyahPutra Bangun alias Batman (31th) warga Dusun I Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian, Langkat. Selanjutnya Edi Putranta Purba (28th) warga Dusun I, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Langkat. Dan
Yoga Triopianus Perdinanta Sitepu alias Yoga (27th) warga Kampung Aman, Desa Panco Warno, Keamatan Salapian, Langkat. Motifnya adalah mencari keuntungan.

Kronologis kejadiannya yakni, pada saat itu para korban berhenti di Halte Simpang Por Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Salapian, lalu para pelaku datang mengendarai Mobil Avanza warna putih dengan nomor plat BK 1395 BM. Selanjutnya para pelaku turun lalu para pelaku menodongkan parang serta menodongkan senapang angin kearah korbannya tersebut.

selanjutnya para pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih les merah dengan nomor plat BK 4697 RAN dan 1 satu unit yamaha Vixion warna merah hitam BK 6842 AHX. Serta 5 unit HP android masing-masing merek OPO A-12 warna putih, VIVO Y-15 warna merah, Samsung Galaxi warna hitam, Xiomi warna hitam, dan samsung galaxi warna putih milik korban, sebutnya Kapolres Langkat.

Informasi tersebut  dihimpun Awak Media INVESTIGASI NEWS.CO "Kronologis penangkapan yakni pada hari Sabtu 31 Juli 2021, sekira pukul 05.30 Wib, dimana Kanit Pidum IPTU Bram Candra, S.H, bersama anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka Edi putra Bangun alias Edi Syahputra Bangun alias Batman dan Edi Putranta Purba, di Jalan umum Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian.

Setelah diinterogasi, tersangka Edi Putra Bangun dan Edi Putranta Purba mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Halte Simpang Por, Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Dari kedua tersangka menerangkan, melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan tersangka Yoga Tripianus Perdinanta Sitepu alias Yoga dan 2 orang teman lainnya (DPO). Selanjutnya Kanit Pidum IPTU Bram Candra, S.H bersama dengan anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga.

Setelah diinterogasi, tersangka Yoga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama tersangka Edi Putra Bangun dan 2 orang tersangka yang lainnya ( DPO ) dan ditemukan barang bukti dari tangan tersangka Yoga yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bilah parang panjang, 1 pucuk senapang angin, 2 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, 1 buah kunci Sepeda Motor, 3 buah Handpone, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1395 BM.***Subur Syahputra.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...