Netizen Menanti Tindak Lanjut Penyidikan Kepolisian, Kejelasan Vaksinasi yang Diduga HOAX Masih Menggantung

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Netizen Menanti Tindak Lanjut Penyidikan Kepolisian, Kejelasan Vaksinasi yang Diduga HOAX Masih Menggantung

Senin, 23 Agustus 2021
INVESTIGASINEWS.CO
BATU - Hingga saat ini, masih belum ada kejelasan terkiat kelanjutan vaksinasi yang diduga hoaks yang terjadi dan diadakan di Pusat oleh - oleh (BW) Kota Batu, hal ini sebenarnya masih menuai banyak pertanyaan dari masyarakat yang diduga merasa di rugikan dalam kegiatan ini. Dari beberapa komentar yang disebarkan dalam Group media sosial facebook AKU CINTA KOTA BATU terungkap beberapa tanggapan dan ekspresi ketidakpuasan atas kejadian ini. Senin, (23/08/2021)

Seperti komentar akun yang bernama ita Irawaty pada postingan yang dimuat dalam Group Facebook AKU CINTA KOTA BATU “sakno sing berharap dan datang (Kasihan yang berharap dan datang),“tulisnya.

Tak hanya Akun ita Irawati. Akun yang bernama Mardi Setia Ningsih dan akun Eka Rohana turut berkomentar. Jika akun Mardi setia menerangkan bahwa ada calon peserta Vaksin yang sudah berada di lokasi (Brawijaya oleh - oleh) sejak jam 4 pagi, akun Eka Rohana justru protes lantaran anaknya yang berangkat sejak pagi hari justru disuguhi *zonk* oleh panitia.

"Ada yang sudah di lokasi jam 4 pagi loh", ungkap ita Irawati dalam komentarnya.

 “anak ku ya wis budah kait isuk akhire zonk (Anakku ya sudah berangkat sejak pagi tapi akhirnya zonk),” terang Eka Rohana.
 
Sementara itu, dalam investigasi khusus oleh tim media menemukan adanya pengumpulan data pribadi bagi para peserta Vaksinasi yang tidak terealisasi ini.

Pengumpulan data pribadi seseorang tanpa ijin merupakan tindakan pidana yang bisa di kenakan denda, hal ini sempat disampaikan oleh mentri komunikasi dan informatika periode 2014 – 2019, mengungkapkan pihak yang menggunakan data pribadi milik orang dapat dikenakan pidana “ kepada yang menggunakan identitas yang bukan haknya, sesuai undang-undang bisa di hukum “ (7/3/2018). 

Adapun landasan yang dipakai Landasan ancaman pidana itu adalah undang - undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun. Sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Disamping itu selebaran yang beredar dimedia sosial dan meresahkan warganet didiga memasuki unsur penyebaran hoaks, dan akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

"Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini," melansir penyataan Rikwanto di Dewan Pers, (12/1/ 2017), jadi sekarang posisi masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh satreksrim polres batu terkait vasinasi hoaks di pusat oleh-oleh (BW) Kota Batu. 

Hingga berita dinaikkan, berbagai upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Pusat oleh - oleh BW telah dilakukan namun yang bersangkutan belum memberi respon dan menolak panggilan dari awak media.***

Laporan : Kaperwil Jawa Timur (Jab)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...