Memediasi Permasalahan Warganya, LBH Malang Apresiasi Pemdes Pesanggrahan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Memediasi Permasalahan Warganya, LBH Malang Apresiasi Pemdes Pesanggrahan

Kamis, 22 Juli 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Kota Batu - LBH Malang mengapresiasi langka dari Pemerintah desa Pesanggrahan yang selalu peduli terhadap permasalahan yang terjadi pada warganya.

Seperti mediasi terkait permasalahan antar warga desa Pesanggrahan yang terjadi saat ini, yaitu permasalahan penggagalan jual beli sepihak.

Ketua LBH Malang Andi Rahmanto SH usai mediasi bersama kepala desa Pesanggrahan Imam Wahyudi bersama pihak penjual dan pembeli di kantor desa Pesanggrahan menjelaskan permasalahan ini bermula saat kliennya hendak membeli tanah seluas 966 meter yang berada di dusun Binangun desa Bumiaji kota Batu dengan kesepakatan jual beli sebesar 350 juta rupiah, Rabu 21/7/2021.

Namun, tanpa alasan yang tidak jelas tiba-tiba pihak penjual menggagalkan akad jual beli tanah tersebut, padahal kliennya selaku pembeli sudah membayar uang tanda jadi beli (DP) kepada penjual sebesar 30 juta.

Perlu diketahui apabila akan menjual tanah atau obyek tidak bergerak harus ada pemahaman ilmu didalamnya karena terkait jual beli tanah itu juga tertuang di KUHPerdata juga pokok hukum Agraria.

Dengan kata lain harus memahami apakah pihaknya (penjual) ini patut secara hukum apa tidak.

Seperti dalam permasalahan yang terjadi antara warga desa Pesanggrahan ini.

Pihak penjual belum menyelesaikan kepengurusan surat-surat tanah yang akan di jual secara legal, tapi sudah berani menjual.

Pihak penjual juga menggagalkan sepihak sehingga pihak pembeli merasa keberatan karena sudah membayarkan uang tanda jadi (DP) sebesar 30 juta.

"Dengan demikian timbul dugaan pelanggaran sebuah pidana. Namun kami tidak melangkah jauh seperti apa pidananya karena permasalahan ini sudah dimediasi dengan pemdes Pesanggrahan. Hasil mediasi ini, para pihak menunggu kurang lebih dua hari",  jelasnya.

LBH Malang berterima kasih kepada pemdes Pesanggrahan karena sudah meluangkan waktunya untuk memediasi permaslahan yang terjadi di warganya.

Sebenarnya permaslahan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pihak pemdes Pesanggrahan namun pak kades Imam Wahyudi berkenan meluangkan waktunya untuk memediasi permasalahan warganya dengan harapan agar warga desa Pesanggrahan ini jadi ayem tentrem yang awalnya sempat terjadi miss komunikasi bisa di selesaikan di tingkat desa. 

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pemdes Pesanggrahan karena ini wujud restorasi justice. Karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menyelesaikan perkara di tingkat paling bawah, jangan sedikit-sedikit lapor ke polisian dan pengadilan, karena kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas) sudah overload namun permasalahan semakin banyak", jelasnya.

Kepala desa Pesanggrahan Imam Wahyudi berharap dengan mediasi ini dapat menjadikan solusi dan titik temu antara penjual dan pembeli.

"Walaupun obyek tanah yang di jual berada di dusun Binangun desa Bimiaji namun pihak penjual dan pembeli adalah warga desa Pesanggrahan. Mudah-mudahan lewat mediasi ini permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan", tuturnya.

Karena masih ada dua hari yaitu pihak penjual untuk segera melengkapi surat-menyurat atas obyek tanah yang dijual sehingga pihak pembeli bisa segera melunasi pembayaran tanah tersebut.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada LBH Malang yang mengambil jalur mediasi terkait penyelesaian permasalahan tersebut", tutupnya.***Jab/Er

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...