Kuasa Hukum Uun Binti Sanusi, Ahli Waris yang Dirugikan, Surati Kepala Desa Maja atas Dugaan Mal-Administrasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kuasa Hukum Uun Binti Sanusi, Ahli Waris yang Dirugikan, Surati Kepala Desa Maja atas Dugaan Mal-Administrasi

Senin, 12 Juli 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
LEBAK. Seorang Ibu Rumah Tangga, Uun Binti Sanusi, asal Kabupaten Tangerang melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP Law Firm) melayangkan Surat Keberatan atas diterbitkannya Surat Keterangan Jual Beli tanah peninggalan orang tuanya, yang diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Maja.

Hal itu dikatakan oleh Acep Saepudin, S.H., M.H., M.M., M.Si. selaku ketua tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi kepada mesia nasional INVESTIGASINEWS.CO, Senin 12/07/2021.

“Surat Keterangan Jual Beli tersebut diduga cacat hukum dan merupakan tindakan mal-administrasi pemerintahan karena menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan", terangnya.

Hal itu kata dia, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Tim kuasa hukum lainnya, Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL. dan Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. selaku anggota tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi dalam keterangannya juga menyampaikan, bahwa dengan adanya surat keterangan jual beli yang baru diketahui tersebut jelas menimbulkan kerugian nyata yang dialami klien-nya.

"Klien kami jelas sangat dirugikan, baik secara materil dan juga secara immateriil, karena berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi ASP Law Firm Surat Keterangan Jual Beli dan sejumlah surat keterangan lainnya cacat hukum dan tidak diakui oleh seorang yang tercantum didalamnya selaku penjual. Oleh karena itu kami meminta kepada Kepala Desa Maja, agar mencabut dan/atau membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli sebagaimana dimaksud di atas. Apabila dalam tempo 3 hari Kepala Desa Maja, tidak membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli a-quo maka kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan mal-administrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan/atau kepada Instansi Penegak Hukum lainnya", sambungnya.

Turut mendampingi, Advokat senior asal Banten, Anda, S.H., M.M. yang didampingi oleh Advokat Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si., Advokat Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL dan Advokat Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M, mereka mengaku telah mendatangi Kantor Desa Maja.

“Kami telah mendatangi Kantor Desa Maja namun Kepala Desa Maja H. Mamun Tobari tidak ada di tempat, namun kami telah mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Kepala Desa Maja yang diterima oleh Staf Desa Maja atas nama Lilik Herawati. Hal ini membuktikan bahwa kami telah beritikad baik, namun apabila Kepala Desa Maja tidak mengindahkan surat kami, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini pada proses hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Surat keberatan ini juga telah kami tembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung", tutupnya.

Sementara, Kepala Desa Maja sampai saat ini belum bisa didapat keterangan secara resmi, apa sebenarnya yang telah terjadi atas dugaan adanya mal-administrasi Surat Keterangan Jual Beli tersebut.***

Laporan: FARID PRANATA
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat

Foto: Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT - Setelah menjala...