INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Bupati Siak Alfedri mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar DPRD, terhadap Ranperda Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020. Permintaan Persetujuan Anggota secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, sekaligus Penandatanganan Keputusan Bersama secara virtual di Ruang Bandar Siak (Lt.II Kantor Bupati Siak), Senin (12/7/21).
Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri menyampaikan, agenda yang dilaksanakan ini dinilai sangat strategis karena merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang paling penting adalah merupakan upaya bersama untuk membangun Kabupaten Siak agar dapat lebih maju di masa yang akan datang.
"Paripurna yang diselenggarakan hari ini merupakan rangkaian proses yang dilakukan sampai dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda, yang telah melalui penelaahan bersama antara anggota pansus DPRD dengn eksekutif sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Siak ke depan" sebutnya.
Selanjutnya, sambung Alfedri, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini sesuai dengan amanat pasal 126 peraturan pemerintah No.12 TH. 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, persetujuan bersama peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 ini, menjadi wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka kontabilitas dan transparasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
"Demikian pula saya harapkan pada seluruh OPD di lingkup Pemkab Siak, agar informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dapat ditingkatkan kualitasnya serta tepat waktu dalam penyampaiannya. Meskipun laporan keuangan TA. 2020 tetap mendapatkan Opini WTP (wajar tanpa pengecualian), namun kerja keras kita semua dan dukungan pimpinan serta anggota DPRD sangat kami harapkan agar opini WTP ini dapat kita pertahankan" pungkasnya.
Dalam rapat itu, di lakukan penandatanganan keputusan bersama dan Permintaan Persetujuan Anggota secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna.
Tampak hadir dalam rapat itu, Sekda Siak Arfan Usman, Asisten Ekbang Setda kabupaten Siak Hendrisan, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Rubiati, Kepala Bappeda, Melalui Layar tampak hadir Ketua DPRD Siak Azmi dan anggota.***komar