Diduga Aktifitas Kebun Sawit Tanpa Izin. LSM Mappan Laporkan Tiga Dugaan Tindak Pidana Kepada KLHK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Diduga Aktifitas Kebun Sawit Tanpa Izin. LSM Mappan Laporkan Tiga Dugaan Tindak Pidana Kepada KLHK

Rabu, 02 Juni 2021
INVESTIGASIMEWS.CO
NASIONAL. DPP Lembaga Swadaya Maysarakat (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara, lakukan unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, di Jl. Gatot Subroto No.2, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Rabu 02/06/2021.

Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan dalam orasinya mengatakan, bahwa kedatangannya ke Gd. Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, untuk melaporkan dugaan  tindak  pidana perambahan kawasan hutan negara oleh P
Perseorangn dan korporasi (Mafia Tanah-red), yang terjadi di desa pematang rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kabuaten Tanjung Jabung Timur, kepada ibu Menteri LHK Siti Nurbaya dan Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani.

Hadi Prabowo selaku Kordinatortor Lapangan menambahkan dalam orasinya, bahwasannya dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan, dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh para mafia tanah, bukan lagi menjadi rahasia umum. Namun semua instansi seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkesan tutup mata dan tutup telinga seakan tak mengetahui persoalan yang sebenarnya.

"Saya menduga bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan KPHP Tanjung Jabung Timur, sengaja melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yaitu: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Barang siapa menebang pohon dalam kawasan hutan:
a. Pasal 12 huruf a;(Tidak  Sesuai Izin)
b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)
c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah)
d. Pasal 82 Dengan ketentuan pidana. Apabila dilakukan oleh koorporasi diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun serta denda minimal Rp.5.000.000.000,00 maksimal Rp.15.000.000.000,00

Kehadiran pengunjuk rasa disambut baik oleh Anung  perwakilan Humas KLHK  dan Anisa perwakilan Direktorat PPSA KLHK  untuk audiensi.

Hadi Prabowo juga menyerahkan satu bundel berkas laporan dan dokumen terkait dugaan perambahan kawasan hutan, dan penguasaan hutan negara oleh perusahaan yang disinyalir tanpa izin.

"Kami meminta Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT. MPG, karena sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena kuat dugaan kami, bahwa aktifitas PT. MPG itu illegal tanpa izin", terangnya.

Hadi Prabowo juga mendesak Dirjen Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti laporannya, dengan memasang garis police line, serta menghentikan semua aktifitas perusahaan.

"Kami minta KLHK ambil alih lahan PT. MPG, untuk dikembalikan ke negara, serta membayar kerugian negara baik material dan immaterial. Mendesak Ditjen Gakkun KLHK untuk memproses hukum pemilik perusahaan PT. MPG dan oknum pejabat di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang kami duga kuat juga ikut terlibat", tutupnya.***

Penulis: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...