Polemik Piutang di Malang, Kuasa Hukum BPR Armindo Beri Alasan Tahan Data, Pihak Debitur Masih Menutup Diri

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polemik Piutang di Malang, Kuasa Hukum BPR Armindo Beri Alasan Tahan Data, Pihak Debitur Masih Menutup Diri

Kamis, 27 Mei 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
Kota Malang - Polemik perkreditan hingga pemilik jaminan kredit Sri Wulandari Warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengadukan PT. BPR Armindo Kencana dan pihak peminjam atau debitur ke (Otoritas Jasa Keuangan) OJK akhirnya mendapat respon dari Tim Kuasa Hukum PT. BPR Armindo Kencana.

Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya bahwa pihak debitur yang berinisial IMA yang mengajukan peminjaman uang atas nama pribadi kepada PT. BPR Armindo Kencana dengan menggunakan jaminan 3 buah sertifikat milik Sri Wulandari dan Almarhum Mulyo Hadi dan melalui keterangan kuasa hukumnya Sri Wulandari dikabarkan sempat turut melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada BPR. Armindo Kencana.

Sementra l, Kuasa Hukum PT. BPR Armindo Kencana Benny Saputera, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya (27/05/2021) menyampaikan bahwa berkaitan dengan persoalan ini, kliennya pada beberapa waktu lalu sudah menerima surat permintaan informasi dan salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kuasa Hukum pemilik jaminan kredit.

"Sri Wulandari adalah istri dari Mulyo Hadi yang sebenarnya adalah rekan kerja dari debitur IMA. Namun Dokumen yang diminta oleh rekan - rekan Kuasa Hukum pihak Penjamin sebenarnya klayen kami bukan tidak mau memberikan, namun klayen kami juga menjalankan kode etik perbankan yakni menjaga rahasia debitur," kata Benny Saputera, S.H.

Menurutnya jika ada keinginan untuk mengetahui berkasnya maka sebaiknya pihak debitur dan pihak penjamin  dapat datang bersama - sama ke BPR. Armindo Kencana.

"Toh debitur kan masih ada di sini, apa salahnya kalau pemilik jaminan dan debitur datang ke BPR bersama - sama," ungkap Benny Saputera, S.H.

Benny juga menyampaikan bahwa klayennya tidak ada rencana untuk melakukan eksekusi dan berharap agar kedua belah pihak untuk datang ke kantor guna menyelesaikan.

"Kami saat ini juga menunggu hasil dari OJK. Kan katanya dari Kuasa Hukum pemilik jaminan sudah bersurat ke OJK," tutur kuasa hukum BPR. Armindo Kencana ini di akhir wawancara.

Sementara itu debitur IMA ketika dikonfirmasi melalui whatsapp messangger (27/05/2021) menolak untuk memberikan keterangan dan mengarahkan agar langsung ke BPR. Armindo Kencana.

"Maaf, langsung ke BPR atau yang diberi kuasa. Kalau kami, sesuai dengan prosedur bank. begitu pak. Terimakasih," jawabnya singkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang saat dikonfirmasi terpisah (27/05) mengenai surat aduan dan persoalan ini belum dapat memberikan keterangan yang lebih jelas namun menurut salahsatu staff yang menerima tim media menyampaikan bahwa  Sudah diproses berdasarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 31 tahun 2020.

"Berkasnya sudah diproses dengan mekanisme yang mengacu pada POJK Nomor 31 Tahun 2020 yakni aduan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan POJK dan ditindaklanjuti dalam kurun waktu 20 Hari," jelasnya. 

Berkaitan dengan informasi aduan, pihak OJK menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kita intinya win - win sollution. Terkait persoalan aduan, kita hanya menyampaikan kepada pihak - pihak yang mengadu sesuai dengan standar pelayanan Konsumen," kata petugas yang mengaku sebagai bawahannya Edy Rachmadi Wibison selaku Kepala Bagian IKNB, Pasar Modal dan EPK ini.***

Ket. Foto: Kuasa Hukum BPR. Armindo Kencana (Benny Saputera, S.H, - Ft/Hury)
Laporan: Hury
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...