INVESTIGASINEWS.CO
RIAU. Kejati Riau menyematkan status tersangka terhadap Donna Fitria. Atas statusnya itu, Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau itu telah menjalani pemeriksaan.
Donna Fitria adalah tersangka kedua dalam perkara korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Dalam perkara itu, Donna diketahui menjabat Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak.
Tersangka pertama adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Saat ini, mantan Kepala Bappeda Siak itu tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat sidang perdana yang digelar beberapa hari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Yan Prana. Saat itu muncul nama Donna Fitria.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Yan Prana dan Donna Fitria (perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp2.896.349.844,37.
Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.
Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017.
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013-2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.
Pada bulan Januari tahun 2013 saat terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.
Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan.
Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak.
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru.
Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021.
Pasca penetapan tersangka itu, tim penyidik pada Bidang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kemudian berupaya melengkapi berkas perkaranya dengan pengumpulan alat bukti. Sejumlah pihak dikabarkan telah diperiksa.
Terhadap Donna sendiri, juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diperiksa pada pekan ini.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis 22/04/2021.
Dari informasi yang diperoleh Donna diperiksa sebagai tersangka di Lantai 2, Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung hingga sore.
“(Pemeriksaan) pertama sebagai tersangka,” imbuh dia.
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Donna kemungkinan akan berlanjut.
“Sesuai kebutuhan jaksa,” pungkas Muspidauan.
Laporan: Tok
Sumber: Riaumandiri.co