Sidik: "Melawan Mafia Tanah di Tanah Kita Sendiri"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sidik: "Melawan Mafia Tanah di Tanah Kita Sendiri"

Jumat, 26 Maret 2021

INVESTIGASINEWS.CO 
BENGKALIS. Sampai kini, Sidik dan keluarga serta kelompok tani yang berjumlah belasan orang itu, terus berjuang untuk bisa mengembalikan tanah girik yang dimilikinya.

Meskipun sudah berjalan waktu cukup lama, belum membuahkan hasil atas perjuangannya, ia tak pernah putus asa.

Ia yakin, Allah tidak pernah tidur. Mendengar doa dan harapan dari orang yang terzalimi.

Kasus ini bermula tanggal 29/12/2009 lalu, dimana orang yang bernama Sidik dilaporkan ke Polisi, dengan nomor LP Pol: LP/08/x11/2009/sektor Bukit Batu, dalam dugaan perkara tanah.

Laporannya, yaitu dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan hak terhadap barang barang tidak bergerak atas penyerobotan tanah di Dusun Teluk Patah, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 385 KUHPidana.
Setelah laporan didalami dan proses berjalan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata Sidik tidak mempunyai tanah di Dusun Teluk Patah, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Harusnya perkara ini, sudah di-SP3-kan (SP3= Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red), jika memang delik lokus tidak tepat dan tidak terbukti.

Ternyata tidak seperti keinginan Sidik, bahwa perkara ini tidak dilanjutkan, karena salah delik lokus, dan tidak terbukti.

Justru perkara ini berlanjut terus, sampai Tgl 10/10/2017, terjadilah eksekusi lahan di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sejak saat itulah hidup keluarga Sidik sangat prihatin.

Ia tinggal di gubuk yang jauh dari kata layak bersama keluarganya. 
Bahkan jika hari hujan, mereka di dalam gubuk tidak mungkin bisa tidur. Sebab hampir di bagian semua atap bocor.

Yang bisa dilakukan jika pada malam hari terjadi hujan, hanya duduk di bagian mana dalam ruangan rumah yang tidak banyak bocor dan tetesan dari derasnya hujan dan percikan dari hujan yang menyebar ke penjuru ruang.

Itu sudah dialami Sidik sekeluarga dari tahun 2017 lalu.

Ditambah penerangan yang hanya dimiliki dari lampu teplok minyak. Prihatin.

Semua hal dan kondisi itu, disampaikan oleh Sidik, saat media menyambangi tempat tinggalnya, Kamis 25/03/2021.

"Semenjak tanah kami dieksekusi oleh pengadilan Bengkalis pada tahun 2017 lalu, hingga saat ini, kami hidup menumpang di tanah orang, dengan membuat rumah berdinding dan beratap mengunakan daun rumbio seperti ini", ujarnya.
Sidik memperlihatkan Surat Girik yang dimilikinya secara turun temurun dari tahun 1950.

Benar. Sidik tidak putus asa. Hingga kini Sidik masih terus berjuang mencari keadilan di tanah sendiri di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Riau.

Dia berharap, mudah-mudahan Presiden Jokowi mendengar derita rakyat kecil seperti dirinya, agar kasus hukum ini segera terungkap.

Untuk mencari keadilan, Sidik bahkan sudah melaporkan di Biro Wassidik Bareskrim Polri, jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juga kepada ombudsman pusat di Jakarta.

Dimohon oleh Sidik, agar APH terkait segera membentuk tim, turun ke lokasi lahan/ tanah Sidik dan menyelesaikan kasus hukum yang menimpa lahan keluarganya yang sudah dimilikinya sejak tahun 1950 berdasarkan surat girik dari orang tua.

Karena ia meyakini ada mafia tanah dengan aktor terorganisir dan tersusun rapi dengan aktor masing-masing atau sendiri-sendiri yang merampas tanahnya seluas 40 ha di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sementara, Kepala Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil, Joko Margono, ketika dikonfirmasi INVESTIGASINEWS.CO, di kediamannya membenarkan bahwa lahan seluas kurang lebih 40 hektar milik Sidik cs itu, sepengetahuannya benar adanya berada di desa Lubuk Muda, Kamis 25/03/2021.

"Itu sudah dari dulu saya menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah desa administrasi Lubuk Muda. Yang jelas, itu lahan berada di desa Lubuk Muda, dan saya sudah membuat Surat Pernyataan", terang Kades Tanjung Belit, Joko Margono.

Demikian juga dari pihak Kepala Desa dan aparat Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, menyatakan dengan tegas, bahwa obyek tanah girik yang dimiliki Sidik masuk di wilayah Desa Lubuk Muda, sejak tahun 1950. Seperti bunyi Surat Girik milik Sidik.***
Laporan: Komar 
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...