Sidik dan Edi Muktar (PK), Mencari Keadilan di Tanah Sendiri di Dusun Beringin Desa Lubuk Muda, Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Edi Muktar: 'Melawan Mafia Tanah (?)'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sidik dan Edi Muktar (PK), Mencari Keadilan di Tanah Sendiri di Dusun Beringin Desa Lubuk Muda, Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Edi Muktar: 'Melawan Mafia Tanah (?)'

Rabu, 03 Maret 2021
INVESTIGASINEWS.CO
BENGKALIS. Kasus ini bermula tanggal 29/12/2009 lalu, dimana orang yang bernama Sidik dilaporkan ke Polisi, dengan nomor LP Pol: LP/08/x11/2009/sektor Bukit Batu, dalam dugaan perkara tanah.

Laporannya, yaitu dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan hak terhadap barang barang tidak bergerak atas penyerobotan tanah di Dusun Teluk Patah, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 385 KUHPidana.

Setelah laporan didalami dan proses berjalan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata Sidik tidak mempunyai tanah di Dusun Teluk Patah, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Harusnya perkara ini, sudah di-SP3-kan (SP3= Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red), jika memang delik lokus tidak tepat dan tidak terbukti.

Ternyata tidak seperti keinginan Sidik, bahwa perkara ini tidak dilanjutkan, karena salah delik lokus, dan tidak terbukti.

Justru perkara ini berlanjut terus sampai Tgl 10/10/2017, terjadilah eksekusi lahan di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal itu disampaikan oleh PK (Pendamping Keluarga-red) Sidik, yaitu Edy Muktar, di kediaman Sidik, Senin 01/03/2021.

"Sebenarnya kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Bengkalis maupun ke Polda Riau. Namun hampir setahun proses perkara tanah yang kami laporkan ini tidak kunjung tuntas juga", jelas Edy Muktar.

Untuk mencari keadilan, kemudian Sidik melanjutkan laporan perkaranya pada hari Rabu tanggal 17/02/2021 di Biro Wassidik Bareskrim Polri, jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami menganggap kasus tanah Sidik ini, ada ketidak tanggapan aparat penegak hukum yaitu ketidak telitian dalam penanganan perkara pemalsuan surat, dengan pasal 263/264 KUHP, yang telah kami laporkan tanggal 13 Maret 2020 dengan nomor LP 125/111/2020/SPKT/Riau", lanjut Edy Muktar.

Selain itu, Edy Muktar beranggapan ada kesalahan tindak pidana pengukuran perintah jabatan.

"Ada kesalahan tindak pidana pengukuran perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang BPN Kabupaten Bengkalis dengan nomor surat ukur 20/Tanjung Belit/2008, tanggal 09 Desember 2008 dengan nomor sertifikat hak milik 274 atas nama Samad alias Aceng dkk diterbitkan kakanta Bengkalis tanggal 09 Januari 2009 dan menyebabkan derita daya paksa", terang Edy kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO

Lebih lanjut Edy mengungkapkan adanya dugaan mafia tanah dengan aktor terorganisir dan tersusun rapi dengan aktor masing-masing atau sendiri-sendiri.

Semenjak eksekusi tanah Sidik yang dilakukan oleh pengadilan Bengkalis pada tahun 2017 lalu, hingga saat ini, keluarga Sidik hidup menumpang di tanah orang lain, dengan membuat rumah berdinding dan beratap mengunakan daun rumbio.

Sidik tidak putus asa. Hingga kini Sidik masih terus berjuang mencari keadilan di tanah sendiri di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Riau.

Dia berharap, mudah-mudahan Presiden Jokowi mendengar derita rakyat kecil seperti dirinya, agar kasus hukum ini segera terungkap.***

Laporan: Komar 
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Buka Forum Komunikasi Publik RPJMD Rohul 2025-2029

Foto: Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M Buka Forum Komunikasi Publik RPJMD Rohul 2025-2029. INVESTIGASINEWS.CO Rohul Riau - Pe...