INVESTIGASINEWS. CO
Tanjung Jabung Barat. Terletak di perbatasan Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, tepatnya di RT. 07 Dusun Simpang Abadi yaitu tepatnya di perbatasan Desa Terjun Gajah dan Desa Sungai Toman, terjadi sengketa lahan.
Sengketa lahan ini, antara istri mantan kepala Desa Pematang Lumut (Ibu Wiliyah) diduga selaku penggugat atas kepemilikan lahan sekitar 20 hektar dan masyarakat pembeli lahan (Sumidi/ Engli/ Acuang Garam) yang disengketakan selaku pembeli (Tahun 1999).
Melalui Kepala Desa Terjun Gajah beserta BKTM dan Babinsa Terjun Gajah hadiri dan selesaikan permasalah Komplik lahan antar masyarakat yang merasa memiliki legalitas yang sah berdasarkan surat menyurat yang dimiliki.
Turut dihadiri dalam mediasi ini, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasan Basri Harahap yaitu salah satu Anggota Dewan dari Komisi II Kabupaten Tanjung Jabung, fraksi partai Nasdem.
Acara yang berlangsung di Kantor Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, bertujuan untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan Komplik di antara kedua bela pihak agar terciptanya keamanan dan ketentraman di lingkup Pemerintahan Desa Terjun Gajah. Rabu (3/3/2021)
Disebut mantan istri Kepala Desa Pematang Lumut (ibu Wiliyah) yang diduga menggugat haknya berdasarkan surat yang dimilikinya, meminta penyelesaian permasalahan ini dengan menunjuk bukti-bukti kepemilikan jual-beli dari tergugat, yang mana penggugat merasa dirinya tidak pernah menjual tanah yang menjadi sengketa ini.
"Saya minta tunjukan surat-surat resmi kalau memang benar beli", ungkap ibu Wiliyah.
Dalam penjelasannya Anto Hasibuan Kepala Desa Terjun Gajah, meminta penjelasan dari kedua belah pihak dan belum bisa memutuskan terkait penyelesaian persolan ini.
"Dalam hal ini kami selaku Pemerintahan Desa Terjun Gajah belum bisa menyelesaikan permasalah ini kerena sebagian saksi-saksi dan pemilik lahan tidak hadir", jelas Anto.
Dirinya akan berusaha menyelesaikan permasalah ini yang saat ini masih menunggu pihak-pihak yang belum bisa hadir dalam mediasi.
"Nanti kami akan panggil pihak-pihak yang belum hadir untuk menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang termasuk dalam gugatan agar semua bisa terang benderang", tutup Anto.
Laporan: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO