Gagal Paham. Tuduhan Pungli oleh Kades Meranti Paham Tidak Terbukti

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Gagal Paham. Tuduhan Pungli oleh Kades Meranti Paham Tidak Terbukti

Rabu, 17 Maret 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
LABUHAN BATU. Kepala Desa Meranti Paham, Sugeng Hariyanto, menyampaikan kepada wartawan Investigasinews.co, bahwa ia telah kesekian kalinya merasakan kekecewaannya, atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum wartawan, yang secara terus menerus mempublikasikan persoalan dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya, Rabu 17/03/2021.

"Wartawan mengorbitkan berita, kami akui itu adalah memang hak dari wartawan. Dalam hal ini, saya bukan bermaksud hendak menghalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan", ujarnya.

Masih kata Sugeng, menulis apa pun dipersilahkan saja. Namun wartawan tidak boleh menulis yang melanggar etika jurnalistik dan melanggar aturan undang-undang 40/99. Dan tidak boleh menghakimi.

"Kami berharap, rekan rekan wartawan untuk memperoleh berita, hendaknya jangan asal menulis berita. Sebelum mengorbitkan pemberitaan, agar dapat terlebih dahulu menggali kebenarannya dan melakukan konfirmasi secara akurat", sambungnya.

Sugeng Hariyanto menceritakan masalah terkait dana bantuan  Penyaluran Transportasi Bantuan Sembako Covid-19 APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 lalu yang dipermasalahkan.

Yaitu, dana yang diterimanya dari Kecamatan yakni sekira Rp.1.078.272,- (satu juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), guna menutupi biaya operasional proses penyaluran sembako pada masyarakat.

"Dalam hal ini kami akui dan benar telah menerima dana tersebut, tepatnya pada bulan Juni 2020 yang lalu. Dan dana tersebut dikala itu saya sendiri yang terima yang diserahkan oleh pihak Kecamatan Panai Hulu. Dan setelahnya, dana pun kami pergunakan untuk pembayaran biaya upah pengangkutan pendistribusian paket pangan (Sembako-red), Jaring Pengaman Sosial untuk percepatan darurat bencana wabah Corona Virus Covid-19 Kabupaten Labuhan Baru, Sumber Dana Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumut TA 2020 pada Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu", terangnya. 

Sugeng merasa bahwa tanggung jawab menjadi keharusan untuk dilaksanakan sesegera mungkin, agar sembako dapat disalurkan segera sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Dalam hal ini, kami selaku pihak Penyelenggara Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kab. Labuhan batu, secara otomatis dibebani tanggung jawab diatas pundak kami dan sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan, berupaya dengan sesegera mungkin agar dapat menyalurkan sembako hingga sampai pada masyarakat yang berhak", tutupnya.

Sementara, Ketua APDESI, Junaidi, yang juga menjabat selaku Kepala Desa Bilah Hilir saat dikonfirmasi terkait masalah yang dituduhkan ke Kades Meranti Paham tersebut, merasa amat menyesalkan hal demikian dapat terjadi.

“Terhadap peristiwa yang terjadi dan menimpa salah satu Kepala Desa yang termasuk dalam keanggotaan APDESI, dengan tegas saya nyatakan, kami turut merasakan kekecewaan yang begitu dalam atas berita-berita yang tidak benar", ujarnya Rabu 17/03/2021.

Ketua APDESI ini juga mendukung penuh kebijakan yang akan ditempuh oleh Kades Meranti Paham, kendatipun permasalahan terpaksa harus menempuh jalur hukum.

Senada dengan Ketua APDESI, Ketua Badan Permusyawatan Desa Meranti Paham, Riyanto, juga angkat bicara atas viralnya berita Bantuan Sembako Covid-19 APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 di Kecamatan Panai Hulu.

"Seharusnya jika hendak mengorbitkan berita itu tidak hanya asal tulis, harus profesional. Semestinya digali dahulu kebenarannya, juga jangan asal menduga, itu sama aja dengan fitnah", singgung Riyanto, Rabu 17/03/2021.

Menurutnya, oknum itu sekehendak hatinya menyudutkan orang dan menuduh pungli.

"Apakah tidak paham oknum itu untuk membedakan antara pungli dan bantuan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum itu, sudah sepantasnya menerima ganjaran yang setimpal. Pasalnya sekehendak hatinya menyudutkan orang dan menuduh adanya pungli. Apakah dia tidak paham untuk membedakan antara pungli dan mana bantuan. Jangan ngawur dong", ketusnya.

Sebelumnya, seperti diketahui, penyaluran Transportasi Bantuan Sembako Covid-19 APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 di Kecamatan Panai Hulu mendadak viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Diisukan, adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentang praktek pungutan liar. Ironisnya tuduhan itu dialamatkan langsung kepada Sugeng Hariyanto, Kepala Desa Meranti Paham, Kec.Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumut.***

Laporan: Feri
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...