Warga Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Melapor ke Propam Polda Riau, Terkait Perkara yang Tidak Tuntas

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Warga Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Melapor ke Propam Polda Riau, Terkait Perkara yang Tidak Tuntas

Minggu, 10 Januari 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
BENGKALIS. Ahad 10/01/2021. Dua orang oknum anggota Polres Bengkalis dilaporkan ke Propam Polda Riau oleh Sidik cs, terkait dugaan penanganan perkara yang tidak tuntas atas dugaan pemalsuan surat tanah Sidik cs.

Semenjak laporan pekara Sidik cs dilaporkan, pada tanggal 13 Maret 2020 di Polda Riau, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Bengkalis pada tanggal 27 Maret 2020, hingga sampai saat ini, belum ada tindak lanjut penyelesaian laporan penetapan perkara Sidik oleh pihak Polres Bengkalis.

Dua orang oknum anggota yang dilaporkan ke propam polda Riau oleh Sidik, yaitu FS dan AA.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sidik kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO, yang saat itu didampingi Edi Mukhtar, Ahad 10/01/2021.

"Sudah kami laporkan, ini surat laporan tanda terima pengaduan masyarakat, nomor reg: 01/B/1/2021/PROPAM tertanggal 5 Januari 2021", ujarnya sambil memperlihatkan surat laporannya.

Pihak pelapor berharap kepada penyidik, minta segara dituntaskan atas laporan ini.

"Karena kami sudah sangat lama menunggu penyelesaiannya, sudah hampir setahun dan penyelidikan pekaranya kami minta ditingkatkan dari lidik ke sidik", ujar Sidik lagi, yang didampingi Edi Mukhtar.

Sementara, Edi Mukhtar, memohon kepada penyidik agar SPDP segara dikeluarkan dan ditembuskan di kejaksaan .

Menurut Edi Mukhtar, sebagai Keluarga pak Sidik, perkara sengketa tanah, sampai kepada keluarganya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada tgl 10 Agust 2017 lalu, di Koto Buruk, Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil kab Bengkalis Propinsi Riau, beberapa tahun lalu itu, diduga ada kesalahan perintah Jabatan yang diberikan oleh pengusa yang berwewenang BPN Bengkalis, dengan no surat ukur 20/Tanjung Belit/2008 dan di terbitkan tgl 9 Januari 2009 oleh BPN Bengkalis.

"Sehingga pihak BPN Bengkalis menerbitkan surat dengan nomor SHM 274 dengan nomor surat 20/Tanjung Belit/2008 dan oleh BPN Bengkalis tanggal 9 Januari 2009 sehingga menjadi penetapan oleh pihak pengadilan Negeri Bengkalis", tutup Edi Mukhtar.

Sementara, pihak pihak terkait sampai saat ini belum bisa dihubungi, dan dimintai keterangan.***

Laporan: Komar
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

NR, Wanita yang Dituding Selingkuhan Kades Serapuh Asli: "Berita itu Hoax"

Foto: NR, Wanita yang Dituding Selingkuhan Kades Serapuh Asli: "Berita itu Hoax". INVESTIGASINEWS.CO , Langkat - NR, W...