TIM Libas Polsek Jelutung Gagalkan Aksi Percobaan Curanmor

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


TIM Libas Polsek Jelutung Gagalkan Aksi Percobaan Curanmor

Rabu, 27 Januari 2021
INVESTIGASINEWS.CO
JAMBI. Kembali aksi kejahatan tindak pidana percobaan curanmor berhasil ditangkap oleh TIM LIBAS Reskrim Polsek Jelutung.

Kali ini Tim Libas Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana percobaan curanmor dikawasan jalan Gajah Mada Kel Jelutung Kota Jambi, berdasarkan informasi warga akhirnya tersangka (AR) 30 th, warga Jalan Bangko Pintas Kecamatan Tabir Kab Tebo /Pagar drum Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, dan (M)18 th warga Desa pompa Air Bulian Kab Batang Hari Jambi . Berhasil ditangkap TIM Libas Polsek Jelutung 

Sementara korbannya (EA) 29 th warga Jln Gajah Mada Kelurahan Jelutung Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH yang disampaikan oleh Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf SH yang didampingi Paur Subbag Humas Ipda Bahrina.

"Tersangka biasa beraksi di 12 TKP antar Kabupaten, dan  jajaran Polresta Jambi berkoordinasi dengan pihak Polres Polres di tiap Kabupaten untuk mengungkap jaringan atau sindikat lebih besar lagi", ujarnya. 

Kejadian bermula pada 17 Januari 2021 pukul 01.30 wib pelapor sedang bermain game, lalu datang warga memberitahukan bahwa tadi ada orang sedang duduk di sebelah motor korban, dan warga tersebut menyampaikan bahwa orang yang dicurigai telah diamankan di Poskamling.

Aksi menggagalkan aksi kejahatan kali ini peran dari masyarakat ,TIM Opsnal Polsek Jelutung segera mengamankan dua orang pelaku,dan segera  melakukan intograsi terhadap pelaku , dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor honda verza dengan berbekal satu buah kunci T sarana yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut.

Menurut pengakuan tersangka , telah melakukan aksi kejahatannya 12 kali, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Jelutung, dengan dua barang bukti sepeda motor merek Honda Verza nopol BH3532 YM warna hitam dan 1 unit Honda Beat nopol BH 4411UT warna hitam merah dan kunci T

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP", tutupnya. 

Kaperwil Provinsi Jambi: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...