Dua Tahun Berturut, Silpa Dana Desa Sinar Wajo, Diduga Capai Lebih dari 30%. Adakah Sanksinya?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dua Tahun Berturut, Silpa Dana Desa Sinar Wajo, Diduga Capai Lebih dari 30%. Adakah Sanksinya?

Jumat, 22 Januari 2021
INVESTIGASI NEWS.CO
Tanjung Jabung Timur. Jumat22/01/2021. TA 2019 Silpa Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, diduga mencapai nilai 694 juta rupiah lebih.

Dan pada TA 2020, kembali di Silpa kan lagi yang diduga ada sekitar 500 juta rupiah lebih Silva Desa Sinar Wajo.

"Anggaran itu untuk pembangunan gedung serbaguna, turunan dari data yang dilaporkan di siskuides. Untuk sekarang baru sampai ke tahap pembangunan pondasi, sehingga terpaksa kami Silpa kan sisa anggarannya, lantaran Desa kami sulit untuk akses jalannya. Cuaca yang sering hujan terpaksa kami Silva kan. Untuk Silpa kalau tidak salah sekitar 500 jutaan, kalau rincian pastinya, kami tidak tahu persis", jelas Kepala Desa Sinar Wajo seperti yang sudah diberitakan media ini beberapa waktu lalu.

Pagu Dana Desa
Sinar Wajo Tahun 2020: Rp. 1,423,805,000, dan pada Tahun 2019: Rp. 1,393,590,000, jadi diduga lebih dari 30% SiLPA Desa Sinar Wajo dalam dua tahun ini.

Sesuai kutipan yang dilansir berdasarkan, PP Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. SiLPA Dana Desa dan Sanksi Kepala Desa, perubahan ketentuan mengenai besaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dana desa dan sanksinya (Pasal 27), yaitu:

Apabila terdapat SiLPA dana desa lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, Bupati/ Walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan, berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I (40%) tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.

Apabila pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, Bupati/ Walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.

Pemotongan penyaluran Dana Desa menjadi dasar Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk Kab/Kota tahun anggaran berikutnya. Pengaturan pengenaan sanksi administratif atas SiLPA Dana Desa kepada Desa, diatur dengan peraturan Bupati/ Walikota.

Terkait hal ini dan setelah berita ini diterbitkan, instansi terkait belum dapat dihubungi, apakah hal ini sudah dan akan diberi sanksi atau tidaknya, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tersebut.***

Penulis: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...