Kolaborasi LBH KSBSI Jabar dengan BBKH UNINUS, Advokasi Buruh yang di PHK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kolaborasi LBH KSBSI Jabar dengan BBKH UNINUS, Advokasi Buruh yang di PHK

Sabtu, 05 Desember 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
Jabar, Bandung. Sekitar bulan Februari-Juli 2020, kurang lebih 50 orang buruh yang bekerja diberhentikan dari pekerjaannya oleh salah satu perusahaan atau pihak management perusahaan, Jumat 04/12/2020.

Pemberhentian kerja ini juga dikabarkan hanya dengan prosedur memberikan surat keterangan telah berhenti bekerja.

Baharuddin Simbolon, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Jawa Barat yang ikut mengadvokasi, menyampaikan ada yang tidak pantas dilakukan perusahaan ini dengan memberhentikan buruhnya.

"Salah satunya pihak perusahaan memberhentikan mereka bekerja ditengah pandemi Covid-19, sehingga rasa kepedulian terhadap kemanusiaan menjadi hilang", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baharuddin juga mengatakan, mereka yang diberhentikan kerja ini rata-rata telah mengabdi diperusahaan tersebut selama 9 tahun.

"Saya sudah baca dan lihat di beberapa media, bahwa perusahaan ini, banyak melakukan kegiatan bakti sosial membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, tapi disisi ini, banyak buruh yang telah mengabdi 9 tahun disalah satu anak perusahaannya justru dikeluarkan tanpa mendapat hak apapun", lanjutnya.

Akibatnya, diantara mereka yang di hentikan bekerja, terpaksa harus pisah tidur dari istri dan anaknya (di titip di kampung), karena tidak sanggup bayar kontrakan di Bandung.

"Serta ada yang terkendala biaya untuk berobat, akibat BPJS nya tidak aktif lagi", ungkapnya.

Baharuddin Simbolon menilai, pihak management perusahaan dinilainya tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

"Seharusnya pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah, bisa dilakukan secara Bipartit, sesuai amanat Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pemahaman istilah dari UU Nomer 2 Tahun 2004 dan UU no 21 Tahun 2000 dan bahkan tidak menghargai profesi Advokat", ujarnya.

"Semoga yang saya paparkan ini bukan tindakan kesengajaan yang di lakukan oleh perusahaan, tetapi bentuk kelalaian yang belum dilaksanakan kewajibannya", jelasnya.

Terkait langkah advokasi dia juga dibantu oleh tim BBKH UNINUS konsen pada Ligitasi berjalan sesuai UU Nomer 2 Tahun 2004.

"Sementara LBH KSBSI fokus pada non Ligitasi, saya sedang konsolidasi khusus kepada kawan-kawan yang 50 orang, dan bantuan solidaritas dari anggota KSBSI untuk segera melakukan demo di kawasan kantor perusahaan yang berdomisili di Jakarta Selatan ini, saya lagi menunggu konfirmasi dari kawan-kawan KSBSI  Wilayah Jakarta", tutupnya.

Sementara, guna penyelesaian permasalahan ini, pihak-pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan setempat dan management perusahaan belum bisa dikonfirmasikan untuk meminta keterangannya.***

Reporter: Nur
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...