INVESTIGASINEWS.CO
Lebak. Kamis 19/11/2020. Tepat di jalur Jalan Jend. Ahmad Yani, Rangkas-Pandeglang Cibadak Lebak Banten, terlihat parkir kendaraan masih sembarangan, dan
terkait perparkiran masih belum diatati warga.
Pasalnya, berdasar pantauan wartawan, pemilik kendaraan dan pemilik usaha yang ada di wilayah kerja Pemerintahan Desa Kaduagung Timur, Cibadak, Lebak, Banten, diduga belum tertata sesuai aturan.
Dalam undang-undang nomor 22/2009 jelas disebutkan mengenai kriteria parkir. Pasal satu nomor 15, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dan pasal 121 mengamanatkan, pemilik kendaraan bila dalam keadaan darurat melakukan parkir maka harus memasang segitiga pengaman agar pengguna jalan yang lain mengetahui kondisi adanya kendaraan yang parkir secara darurat.
Mengingat daerah tersebut rawan gangguan kecelakaan.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga setempat, warga Desa Kaduagung Timur, Riki, yang rumahnya tepat di depan jalan raya tersebut, mengatakan bahwa daerah jalan ini rawan lakalantas, dan parkir sembarangan sangat berbahaya.
"Parkir tersebut sangat berbahaya dan bikin kurang nyaman, baik pejalan kaki maupun pengemudi lainnya", ujar Riki, saat ditemui ditempat kerjanya resto Kamaya.
Senada dengan Riki, warga lainnya yang bernama Nata ini juga menyampaikan tidak boleh parkir sembarangan seperti itu.
"Iya pak, kalau parkir sembarangan tidak boleh, apalagi tidak diberi tanda segitiga atau tanda lainnya, dikawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas misalnya", ujar Nata.
Saat hendak dikonfirmasi Kepala Desa, sedang ada tugas luar.
Demikian juga pihak terkait lainnya, terkait bidang perparkiran, Dishub Lebak belum terkonfirmasi.***
Reporter: Farid Pranata
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO