Pemuda Ini, Curi Hendphon Teman Sekamar

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pemuda Ini, Curi Hendphon Teman Sekamar

Kamis, 10 September 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Kepolisian Polsek Kandis tangkap lagi orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) unit hendphon merk Oppo A5 dan Realmi C2 di Kecamatan Kandis

Hal tersebut terjadi di kantor Koperasi Siak Jaya yang beralamat di Jl. Lintas Pekanbaru - Duri km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, Senin,7/9/2020 sekira pukul 04.00 WIB.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB datang melapor ke Polsek Kandis seorang laki-laki bernama PL. Butar Butar dan ia menerangkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 2 (dua) unit hendphone merk Oppo A5 dan Realmi C2 miliknya, yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu pelapor dan saksi 1, beserta S diduga pelaku, yang mana ketiganya merupakan karyawan dari Koperasi Siak Jaya tidur bersama-sama di kantor yang juga merangkap sebagai tempat tinggal Karyawan.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB saksi 1 terbangun dari tidur dan melihat yang diduga pelaku S, sudah tidak ada lagi, kemudian saksi 1 hendak mengambil handphone miliknya yang sedang di cas di dalam kamar, namun tidak ditemukan. Disamping itu handphone milik pelapor juga sudah tidak berada ditempat lagi. Kemudian pelapor dan saksi 1 mencoba keluar rumah untuk berusaha mencari pelaku Yang diduga S.

"Pencarian tidak membuahkan hasil, selanjutnya pelapor melaporkan kepada pimpinan Koperasi Siak Jaya untuk memberitahukan kejadian tersebut, lalu mereka bersama-sama berusaha untuk mencari yang diduga pelaku diwilayah Kecamatan Kandis. Namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Kandis untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelas Kapolsek Kandis.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH bergerak cepat langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Piket  Reskrim Polsek Kandis untuk mendatangi TKP dan mencari  keberadaan yang diduga pelaku. Setelah mendatangi TKP didapatkan informasi dari warga bahwa keberadaan pelaku bersembunyi di Perkebunan PKS (Pabrik kelapa sawit) Libo Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis.

Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap diduga pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ditemukan keberadaan persembunyian pelaku S. 

"Pelaku  langsung diamankan berikut barang bukti 2(dua) unit hendphone merk Oppo A5 dan Realmi C2, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna Penyidikan lebih lanjut", sambungnya.

Kapolsek Kandis, juga menjelaskan,
Pelapor PL. Butar Butar mengatakan atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian Rp 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah) dan pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat(1) ke-3 KUHPidana.***

Laporan: Hendi Wijaya
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...