Kasus Dugaan Pemerasan 64 Kasek di Inhu, Lima Jaksa Diusulkan Sanksi Berat oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung RI

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kasus Dugaan Pemerasan 64 Kasek di Inhu, Lima Jaksa Diusulkan Sanksi Berat oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung RI

Senin, 03 Agustus 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
PEKANBARU. Senin 03/08/2020. Akhirnya, Kajati Riau merekomendasikan hukuman berat kepada lima jaksa dan seorang pegawai TU Kejari Inhu. Mereka terindikasi memeras 64 Kepala SMPN se-Inhu dengan modus penyelewengan dana BOS.

Lima orang oknum jaksa dan seorang pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Inhu ini, terancam akan mendapat sanksi berat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati RiauU, DR Mia Amiati SH MH, kepada wartawan.

“Usulan hukuman berat terhadap lima jaksa dan satu pegawai tata usaha di Kejari Inhu, telah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, pada Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” terang Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati SH MH kepada wartawan, Senin 03/08/2020.

Dijelaskan juga oleh Mia, bahwa menurut informasi yang diperoleh, usulan hukuman berat terhadap oknum jaksa dan pegawai tata usaha tersebut, rencananya dibahas pada hari ini.

"Benar, usulan hukuman berat terhadap oknum jaksa dan pegawai tata usaha tersebut, rencananya dibahas pada hari ini," sambungnya.
Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan, diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa. 

Diduga, pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan investigasi oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau Mia Amiati dalam konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru, Senin 20/07/2020 lalu.

"Terkait masalah ini, makanya kami akan mengklarifikasi. Kami hari ini kan sedang memeriksa dan meminta keterangan para pejabat dari Dinas Pendidikan, inspektorat dan sejumlah kepala sekolah dan bendahara dari Kabupaten Inhu," ucap Mia kala itu, saat konferensi pers di Kejati Riau di Pekanbaru.

Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kepala sekolah mengaku ada oknum yang melakukan pemerasan dan menyebut ada oknum kejaksaan. Pihaknya tidak tinggal diam dan akan mencari tahu apakah benar ada oknum dari Kejari Inhu.
Bahkan, Kejati Riau akan melakukan tindakan tegas bagi oknum jika terbukti.

"Kalau memang ada, kita akan memberikan hukum berat, baik itu dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya kalau dia jaksa. Nanti ada tahapnya. Tapi kami pastikan dulu yang namanya oknum ini siapa. Masih didalami. Sekarang kan belum selesai pemeriksaannya," jelas Mia.***sumberkompas

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...