Masa Pendemi Covid-19, Pemerintah Larang Warga Membuat acara Mengumpulkan Orang Ramai

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Masa Pendemi Covid-19, Pemerintah Larang Warga Membuat acara Mengumpulkan Orang Ramai

MEDIA DETIL 1
Sabtu, 13 Juni 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
BATANGHARI. Sabtu 13/06/2020. Pemerintah melarang warga membuat acara yang sifatnya mengumpulkan orang ramai dimasa pandemi ini. Seperti mengelar resepsi pernikahan, karena acara itu merupakan menjadi tempat keramaian yang bisa menjadi penyebaranvirus corona.

Dengan tidak adanya gelar pernikahan membuat para Jasa Wedding organizer atau sepaketnya, pada masa Pandemi Covid-19, sejak bulan Maret 2020 lalu, hingga saat ini lumpuh total.

Bagaimana tidak, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk tidak melakukan perkumpulan atau sejenisnya. Terkait hal ini, jasa wedding organizer merupakan order jasa yang paling terdampak covid-19.

Saat ini, pemerintah mulai menerapkan regulasi New Normal. Dimana sejumlah kegiatan sudah mulai berjalan.

Terkait hal ini, perwakilan himpunan wedding organizer kabupaten Batanghari Selasa (9/6/2020), mengadakan pertemuan dengan M Rifa’i selaku Asisten II Setda Batanghari.

Pertemuan tersebut digelar diruang kerja Asisten II. Dalam pertemuan itu, perwakilan jasa wedding mengusulkan agar ada keputusan dari pemerintah kabupaten Batanghari terkait boleh atau tidak melakukan pesta pernikahan atau sejenisnya.

Mengingat sebelum regulasi New Normal, jasa wedding, organ tunggal, photografer dan sepaketnya mengalami nihil masukan keuangan bahkan zonk. Untuk itu, mereka berharap agar pemerintah kabupaten Batanghari segera mengeluarkan putusan agar acara pernikahan dan sejenisnya diperbolehkan kembali.

Usulan perwakilan Wedding organizer Batanghari disambut baik oleh Asisten II Setda Batanghari M Rifa’i.

“Secepatnya usulan ini kami sampaikan kepada tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Batanghari. Jika keluar putusan diperbolehkan kembali acara pernikahan dan sejenisnya, maka harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19,” jelas mantan Kaban BKSDM Batanghari, Muhammad Rifai itu.***ihm

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...