Lagi-Lagi Tidak Punya Ijin, Satpol PP Siak Segel Tower Telekomunikasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Lagi-Lagi Tidak Punya Ijin, Satpol PP Siak Segel Tower Telekomunikasi

Selasa, 23 Juni 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Selasa 23/06/2020. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali mengadakan gebrakan dalam penegakan peraturan daerah. Hari ini Selasa 23/06/2020 di salah satu menara telekomunikasi yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau.

Tower tersebut disegel dikarenakan pihak perusahaan yang membangun menara telekomunikasi tersebut sampai 3 (tiga) surat peringatan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang diharuskan.

Hal ini sebagimana disampaikan oleh Kasat Pol PP kabupaten Siak Kaharuddin, S,Sos, M,Si melalui Kabid penegak perundang-undangan daerah Subandi, S,Sos, M,Si didampingi kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, MH mengatakan, tindakan penyegelan ini dilakukan bermula dari laporan dari pihak Kecamatan Minas bahwa menara telekomunikasi atau tower tersebut berada pada posisi masih dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sehingga pihak Kecamatan Minas meminta satpol PP Kabupaten Siak untuk menindaklanjuti. 

"Setelah kita lakukan pemanggilan dan surat peringatan sampai tiga kali ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan mesti berkoordinasi dengan dinas PU Pemprov Riau di Pekanbaru, maka untuk sementara waktu kita lakukan penyegelan sampai semua perizinan terpenuhi" terang Subandi.

Sementara itu pihak perusahaan melalui Febrio mengatakan, "kami terima kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satpol PP yang melakukan penyegelan, karena kelalaian ada di pihak kami," terangnya.

Tampak proses penyegelan tersebut juga disaksikan oleh Komandan Pleton Satpol PP Kecamatan Minas Susilo, S,Sos dan beberapa orang dari pihak perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi,S,Sos, M,Si mengharapkan, kepada setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten Siak agar terlebih dahulu mengurus dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
"Supaya tidak berhadapan dengan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah kabupaten Siak," terangnya.

Sementara itu Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi ketika dikonfirmasi terkait hal ini dia mengatakan, pengurus tower yang lama sebetulnya mereka sudah ada mengangsur pengurusan, saat itu kita sudah keluarkan rekomendasi dari Kecamatan, tapi itu belum selesai.

"Baru seperempat perizinan, yang tentunya mereka harus mengurus kepada layanan perizinan terpadu di Kabupaten Siak, tapi ternyata petugas yang diberikan tugas oleh pihak perusahaan ini tidak mengurusnya sampai ke Kabupaten, jadi menggantung lah, dalam artian izinnya belum ada," kata Camat Hendra.

Sebelumnya kata Camat Hendra juga telah mengingatkan secara lisan dengan komunikasi secara baik-baik untuk melanjutkan proses perizinannya, dalam hal ini pihaknya juga telah memberikan teguran sampai tiga kali, namun pembangunan tetap dijalankan oleh pihak perusahaan tanpa ada perizinan yang lengkap.

"Olehkarena itu sekarang pihak Satpol PP turun dari Siak untuk melakukan penyegelan. Selain itu setahu kita titik pembangunan tower tersebut masuk dalam lahan 100 meter dari jalan raya yang bermasalah dengan PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI)  dan saya pun belum tau kedepannya nanti akan seperti apa keberadaan tower tersebut, sebab setahu kita itu daerah yang dilarang untuk dilakukan pemberian izin pembangunan," pungkas Camat Hendra.***ih

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...