PSBB di Bandung Perbolehkan Motor Boncengan dan Toko Material Boleh Buka

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


PSBB di Bandung Perbolehkan Motor Boncengan dan Toko Material Boleh Buka

MEDIA DETIL 1
Rabu, 06 Mei 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
Bandung. Rabu 06/05/2020. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona di tingkat Provinsi Jawa Barat,Salah satu aturannya memberi kelonggaran bagi pengendara motor berboncengan dengan syarat satu alamat.

Selain Perwal, Wali Kota Bandung Oded M Danial memaparkan rincian pelaksaan PSBB Jabar melalui Keputusan Wali Kota No 443/Kep.373_Dinkes 2020.

Wali Kota Bandung Oded juga memaparkan secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya,namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

Terkait kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor,Oded menjelaskan terdapat perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya, jika sebelumnya dilarang berboncengan, kali ini ada sejumlah pengecualian.

"Misalnya warga boleh berboncengan asal satu alamat tinggal sesuai KTP, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukkan bagi kondisi yang gawat darurat kesehatan, selain itu pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama", tegasnya.

Sementara itu bagi angkutan roda dua berbasis online (ojek online),masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja, namun ojol masih diperbolehkan mengangkut penumpang, apabila dalam keadaan sangat mendesak.

"Buat angkutan berbasis ojol ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggungan Covid-19 atau saat kondisi gawat darurat kesehatan", sambung Oded.

Selain itu, Perwal ini juga memberikan kelonggaran terhadap toko material atau bahan bangunan untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08:00 Wib sampai 14:00 Wib.

"Selama dua pekan ini banyak masyarakat mengeluhkan ketika toilet di rumah ada masalah, ketika mencari pipa ke toko material malah tidak beroperasi, karena itu dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta ""Physical Distancing", ungkapnya.

Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada Aparatur Kewilayahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan hukum, wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kapada masyarakat.

"Diberikan perluasan  wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan dan penutupan sementara jika memang diperlukan", tutupnya.***Nur

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...