Aksi Mogok Karyawan Sopir PT. DSI. Pangadilan Siregar: 'Diduga Diperlakukan Tidak Prosedural dan Semena Mena oleh Pihak Managemen Perusahaan'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Aksi Mogok Karyawan Sopir PT. DSI. Pangadilan Siregar: 'Diduga Diperlakukan Tidak Prosedural dan Semena Mena oleh Pihak Managemen Perusahaan'

Kamis, 02 April 2020
InvestigasiNews.co
SIAK. Kamis 02/04/2020. Puluhan orang karyawan berkerumun dan sambil berteriak menyuarakan pendapat, tepatnya di pelataran kantor cabang PT. Duta Swakarya Indah (DSI) yang berlokasi di Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Beberapa orang karyawaan PT. DSI yang sedang berkumpul dan menyampaikan aspirasi atau mengemukakan pendapatnya dihadapan para petinggi perusahaan yang bertugas di kantor cabang  Estate Devisi perkebunan Sengkemang milik perusahaan tersebut.

Upaya yang mereka lakukan adalah sebagai wujud bentuk sikap protes atas kebijakan dan tindakan yang diduga semena-mena terhadap pekerja, khususnya yang telah dialami oleh karyawan yang berprofesi sebagai supir truck armada angkutan PT. DSI.

Sebagaimana diterangan oleh Pangadilan Siregar, ketika di lokasi ia diwawancarai wartawan mesia nasional www.InvestigasiNews.co Kamis 02/04/2020, mengatakan bahwa mereka berharap pihak perusahaan dapat memperlakukannya sebagaimana mestinya.

"Dan harus diperlakukan menurut aturan dan perundang undangan yang berlaku dan tidak semena mena dalam menentukan kebijakan yang alhasil merugikan mereka semua sebagai para buruh supir", ujarnya.

Ia juga mengatakan selama ini pihak perusahaan senantiasa melakukan pemotongan gaji para sopir yang difonis telah menyebabkan kerusakan mobil.

"Sehingga selama ini apapun jenisnya kerusakan truck angkutan, segala biaya kerugian perusahaan yang ditimbulkan akibat kerusakan ataupun kecelakaan, segala sesuatunya dibebankan kepada supir dengan cara potong gaji", sambungnya.

Pangadilan Siregar dan semua pekerja merasakan hal itu tidak adil dan bertentangan dengan peraturan.

“Terkait persoalan ini kami sangatlah keberatan apalagi seperti hal ditimbulkannya kebijakan baru, yakni bagi para karyawan supir yang habis masa kontrak kerjanya, jika masih menghendaki bekerja kembali, maka status hubungan kerja menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) dan jika tidak mau, maka kontrak kerja diputuskan dan hubungan kerja diakhiri", terangnya.

Terkait hal itu, media INVESTIGASINEWS.CO mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Manager Estate Perkebunan PT. Duta Swakarya Indah Manajer PT DSI Muhajirin mengatakan bahwa itu hanya salah informasi.

"Cuman salah informasi saja itu. Kita lagi koordinasi sama kantor. Surat edaran itu belum berlaku, dan kebijakan yang akan diambil oleh pihak Managemen baru sebatas usulan", jelasnya.

Muhajirin juga menerangkan terkait pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan, ia mengaku belum tahu pasti.

“Untuk menyoal adanya perihal diberlakukannya pemotongan gaji atau upah terhadap kerusakan truck angkutan atau yang diakibatkan terjadinya kecelakaan dan kerugian yang ditimbulkan dibebankan dengan pemotongan gaji pekerja itu, diluar sepengetahuan saya. Karena saya juga baru bekerja di perusahaan ini", tutup manager Muhajirin.***fr

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...