Polsek Kandis Ringkus Pemakai Narkoba, Amankan Barang Bukti 1,91 Gram Shabu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polsek Kandis Ringkus Pemakai Narkoba, Amankan Barang Bukti 1,91 Gram Shabu

MEDIA DETIL 1
Kamis, 05 Maret 2020

InvestigasiNews.co
Kandis. Rabu 04/03/2020. Bertempat di tempat kos kosan yang terletak di jalan Datuk Setia Amanah kelurahan Telaga Sam Sam , kecamatan Kandis kabupaten Siak, pihak kepolisian Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap HS umur (37th) berperan sebagai pengedar dan pemakai, juga ES umur (31th) juga pemakai dan pengedar narkoba, dan seorang gadis berinisial YOSN umur (22th) semuanya warga Kandis.

Menurut Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, baahwa penangkapan terhadap para pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yaitu, HS, ES, YOSN berkat laporan masyarakat.

"Penangkapan dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH beserta anggota gabungan Polsek Kandis ,dan langsung turun ke TKP. Sebelumnya sudah ada informasi masyarakat pada pihak Polsek Kandis bahwa di tempat kos kosan Icha kost seringkali terjadi transaksi narkoba, maka pada hari Rabu 4/3 sekitar pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Kandis langsung membuka pintu kamar Icha kost, dan saat itu pihak Polsek Kandis mendapati dua orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu di dalam kamar tersebut”, ujar Kapolsek.

Juga di saat penggerebekan para tersangka pihak Reskrim juga menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 1,91 gram, satu buah botol minuman beserta pipet hisap dan kaca pyrex, 4( buah) manis, satu buah pipet yang di runcing, semuanya barang bukti dan para pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan ke mapolsek Kandis guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, saat ini bagi bandar dan pemakai narkoba tidak ada ampunan, Narkoba perusak akhlak generasi muda juga karena narkoba bisa terjerumus ke tindakan kejahatan seperti merampok , membunuh orang tua kandungnya, memperkosa serta tindakan kejahatan lainnya.

”Apabila ada mengetahui transaksi narkoba dan bandar serta melihat sedang memakai narkoba jangan segan segan melaporkan ke mapolsek Kandis, Kapolsek tegaskan bahwa kantor Polsek Kandis  siap 24 jam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, pihak kepolisian dan masyarakat harus kerja sama menjaga stabilitas keamanan, ketertiban kecamatan Kandis ini, apalagi mengenai Narkoba jangan coba-coba”, tegas Kapolsek.***JmTampubolon

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...