Terkait Pilkades Desa Lenggang, Azwan Merasa Dizolimi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Pilkades Desa Lenggang, Azwan Merasa Dizolimi

MEDIA DETIL 1
Senin, 10 Februari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
Manggar. Senin 10/02/2020. Penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Kepala Desa merupakan bagian tahapan proses sdministrasi Pilkades serentak yang akan digelar pada 09/04 Tahun 2020 mendatang.

Berbagai persoalan yang timbul dari tahapan dan proses pilkades serentak, salah satu diantaranya Desa lenggang Kecamatan Gantung yang terkesan terburu- buru sehingga ada dari pihak bakal calon yang merasa dirugikan atas hak konstitusinya.

Hal itu disampaikan Azwan, salah satu Bakal calon dari pilkades Desa lenggang. Dirinya (red-Azwan) merasa kecewa atas perlakuan panitia penyelengara pemilihan kepala Desa.

"Pasalnya waktu hari terakhir penyerahan berkas tertanggal 23/01/2020 sudah diterima dari panitia, namun setelah beberapa jam kemudian di hari yang sama berkas persyaratan saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan diskualivikasi", ungkap Aswan.

"Kelengkapan berkas sudah semua saya urus, karena status saya sebagai pegawai negri sipil tentunya sebagai mana peraturan yang ada, saya harus mengurus surat persetujuan dari pimpinan dan Instansi terkait, mengingat pada waktu itu Bupati tidak ada di tempat, maka berkas belum dapat ditanda tangani, namun SK sudah dibuat", sambung Azwan.

Azwan Berencana akan melaporkan persoalan ini kepada pemeritah Daerah dan Instansi terkait untuk meminta keadilan, jangan sampai kedepannya ada lagi korban seperti dirinya.

Sementara, Safrudin yang sekaligus lawyer dan pemerhati Hukum ini, katakan bahwa jika kita telaah peraturan Bupati nomor 6 Tahun 2016 sebagai aturan teknis dari pilkades serentak, maka antara proses penjaringan dan penyaringan sampai dengan penetapan bakal calon ada limitasi waktu.

"Setelah berkas diserahkan dan di terima oleh panitia pilkades, selanjutnya untuk diteliti sampai dengan tahapan penetapan, panitia pemilihan memiliki waktu 20 hari kedepannya untuk menetapkan bakal calon untuk menjadi calon beserta no urut", kata Safrudin yang sekaligus lawyer dan pemerhati Hukum ini.

"Menghilangkan Hak konstitusi orang lain merupakan pelangaran Hukum dan dapat dipidana", kata Safrudin mengingatkan.***mulyadi

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...