Lapor SPT Tahunan, KP2KP Gelar Pekan Panutan Pajak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Lapor SPT Tahunan, KP2KP Gelar Pekan Panutan Pajak

MEDIA DETIL 1
Senin, 17 Februari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
Manggar. Senin 17/02/2020. Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin menghadiri pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Kabupaten Beltim melalui E-filing, bertempat di Warkop Milenium, Senin 17/02/2020.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Beltim, forkominda dan masyarakat Belitung Timur atas dukungan dan kesadarannya  membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

“E-filing sengaja dilakukan di warkop. Maksudnya lapor pajak itu bisa kapan saja, dimana saja dan mudah, bahkan di warkop pun bisa. Untuk memenuhi harapan masyarakat, selain swasta, para pejabat dan PNS pun kami tetap diminta potong pajak oleh bendahara,” ujar Edi.

Edi menyampaikan bahwa kehadiran pejabat ini menjadi panutan dan teladan dalam melaporkan SPT sebelum jangka waktu 31 Maret.

“Lapor pajak kan 31 Maret, ketika mereka lebih awal lapor pajak, bisa menjadi panutan dan contoh bagi seluruh wajib pajak yang ada di Beltim. Apalagi sekarang banyak kemudahan melapor pajak bisa dilakukan secara online melalui electronic filing (e-filing),” harap Edi.

Ia mengungkapkan pada tahun lalu pihaknya telah mencapai target SPT tahunan melalui E-filing sebesar 117 persen.

“Alhamdulillah, tahun kemarin kami sampai target penerimaan yakni 117 persen, dimana tahun 2019 target Rp 514 miliar, terealisasi Rp 600 miliar. Tahun ini Rp 711 miliar, mudah-mudahan tercapai. Paling banyak penyumbang pajak terbesar berasal dari sektor pertambangan dan sektor lainnya,” ujarnya.

Kepada wajib pajak, Edi menyampaikan bahwa wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila telat melapor SPT Tahunan.

“Sesuai aturan yang berlaku, kalau terlambat lapor kami surati dan ada sanksi. Bagi wajib pajak badan didenda Rp 1 juta, kalau pribadi 100 ribu/tahun, termasuk bendahara pemda yang terlambat juga dikenakan sanksi,” jelasnya.

Untuk terhindar dari denda, Edi menyarankan untuk segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

Sementara itu, Wabup Beltim Burhanudin menyampaikan bahwa pekan panutan merupakan kegiatan untuk memberikan contoh keteladanan agar para wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dan tanggung jawab dalam pembangunan daerah.

“E-Filing ini beri kemudahan kita untuk bayar pajak. Kita dulu repot cari kantor pajak, sekarang ada kemudahan melalui E-filing agar masyarakat bisa lapor pajak bisa dimana-mana,” ungkap Aan sapaan Burhanudin.

Kajari Manggar Abdur Kadir juga mengatakan bahwa sektor pajak sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah ke depan karena membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan.

“Lewat Pekan Panutan ini kiranya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk bayar pajak baik pribadi, perusahaan maupun pemda untuk menjadi motivasi dalam membayar pajak. Dengan bayar pajak yang disiplin maka pemasukan buat negara kuat dan ekonomi Indonesia kuat,” kata Abdur.***mulyadi

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...