Kejaksaan Negeri Siak, Musnahkan Barang Bukti 114 Kasus Pidana

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kejaksaan Negeri Siak, Musnahkan Barang Bukti 114 Kasus Pidana

MEDIA DETIL 1
Selasa, 25 Februari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, menggelar prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan/perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode tahun 2019 dan 2020, Selasa 25/02/2020, bertempat di halaman Kantor Kejari Siak.

Dari 114 pekara diantaranya perjudian 2 pekara, senjata api 1 pekara, senjata tajam 3 pekara,pencurian ada 17 pekara, pebunuhan 3 pekara, penipuan 2 pekara, Narkotika 66 perkara jenis sabu 75,39 gram, ganja 21.1 gram  dan 1 buah ektasi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH MH, yang disaksikan oleh Asisten II Setdakab Siak Hendrisan M.Si, Sekretaris Disdikbud Siak Mahadar M.Pd, perwakilan TNI dan Polri, serta para pelajar tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Usai mengikuti prosesi pemusnahan barang bukti, Asisten II Setdakab Siak Hendrisan menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Siak tersebut.

"Apresiasi kepada pihak Kejari Siak yang telah mengundang anak-anak pelajar tingkat SLTP dan SLTA pada kegiatan pemusnahan BB dimaksud. Ini penting untuk informasi kepada generasi muda terutama pembelajaran terhadap hal-hal negatif bagi mereka, dan baru kali ini pihak Kejari Siak mengundang para pelajar pada kegiatan seperti ini. Jadi menurut saya, ini merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan kejahatan-kejahatan yang mungkin dilakukan oleh kaum muda," papar Hendrisan, kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Benny Yarbet SH MH, saat dikonfirmasi, menuturkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan BB perkara yang sudah mendapat putusan dari pengadilan, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"BB yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti atas perkara yang sudah mendapat putusan dari pengadilan. Kita berharap, dengan dimusnahkannya barang-barang ini, ke depannya tindak perkara/kejahatan di wilayah Kabupaten Siak bisa semakin berkurang dan menurun,," ujar Benny Yarbet.

Pantauan awak media di lapangan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Siak tersebut diantaranya adalah keranjang rotan, keranjang besi, botol pengisap sabu (bong, red), sabu, daun ganja kering, pil ekstasi, senjata tajam, senjata api (Senpi), serta belasan unit ponsel genggam/HP dari berbagai merk hasil kejahatan.

Berikut rincian barang bukti perkara periode 2019 - 2020 yang dimusnahkan Kejari Siak:

1. Ganja Kering seberat 21,1 gram.
2. Shabu seberat 75,39 gram.
3. Pil Ekstasi 1 butir.
4. Senjata Api 1 unit.
5. Senjata Tajam (3 perkara).
6. Barang Pencurian (17 perkara).
7. Barang Pembunuhan (3 perkara).
8. Barang Perjudian (2 perkara).
9. Barang Penipuan (2 perkara).
Yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.***tok.komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...