Mulyadi KR: 'Pemberangkatan Umroh Seratus Orang TA 2019 di PALI, Tidak Jelas dan Menghamburkan Uang Rakyat'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Mulyadi KR: 'Pemberangkatan Umroh Seratus Orang TA 2019 di PALI, Tidak Jelas dan Menghamburkan Uang Rakyat'

MEDIA DETIL 1
Jumat, 31 Januari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
PALI SUMSEL. Jumat 31/01/2020. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui sekretariat daerah bagian kesra memberangkatkan 100 orang umroh ketanah suci Mekkah, memfasilitasi pemberian umroh bersama sebagai bentuk penghargaan bagi orang-orang yang dinilai dan dianggap berprestasi dan berkontribusi dalam membangun daerah sesuai APBD Kabupaten PALI TA 2019, dinilai oleh warga tidak jelas, dan hanya dinilai menghamburkan uang rakyat saja.

Hal itu dikatakan oleh Mulyadi Kr, Kepala Perwakilan aktivis Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) Kabupaten PALI kepada media INVESTIGASINEWS.CO

"Ukuran prestasinya apa? Parameter berprestasi itu harus jelas, sehingga ada keadilan disini, agar anggaran yang dikucurkan untuk umroh ini benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai parameter berprestasi ini hanya subjektif dari pejabat sebagai pengguna anggaran. Karena kalau sudah subjektif, biasanya ada like dan dislike, jadi hal ini harus dipikirkan jangan sampai kegiatan tersebut mengoyak dan menciderai rasa keadilan dan dinilai menghamburkan uang rakyat semata", ujar Mulyadi kepada media nasional INVESTIGASINEWS.CO, Jumat 31/01/2020.

Seperti diketahui, Anggaran Belanja umroh pada Sekda PALI TA 2019 sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) berdasarkan, KEPUTUSAN BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 172/KPTS/II/2019 TENTANG NAMA-NAMA PENERIMA PENGHARGAAN UMROH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 1440 H/2019 M MEMUTUSKAN: Menetapkan Nama-Nama Penerima Penghargaan Umroh, Kabupaten PALI Tahun 1440 H/2019 M sebagaimana tercantum dalam lampiran; Atas Nama: 1 s/d 100 (nama-nama tertera jelas di data SK ini-red).

Dalam Keputusan Bupati, tersebut selain ditapkan nama-nama penerima penghargaan umroh, Bupati menetapakan, para umroh diberikan ongkos keberangkatan sesuai dengan biaya travel pada saat tersebut sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta) perpaket/perorang.

Namun pada kenyataanya, penerima penghargaan umroh, tidak diberikan ongkos tersebut, melainkan difasilitasi oleh pihak Pemkab PALI dengan menggunakan biro perjalanan yaitu Travel, dengan nama pemenang lelang PT. SMW, Alamat Jl. Merdeka 324, Talang Ubi Pendopo PALI - Aceh Barat Daya Kabupaten Aceh, pada kenyataannya PT tersebut diduga sangat kuat beralamat bodong.

"Dengan adanya Peristiwa ini patut diduga Pemkab PALI sudah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor No. 31 Tahun 1999. BAB II Pasal 2 dan 3", jelas Mulyadi KR.

Sementara itu Sekda Kabupaten PALI, Syahron Nazil, Pembina Muda (IV/c) Penguna Anggaran, saat dikonfirmasi pada hari Kamis 30/01/2020 via Whatsapp miliknya, belum memberikan keterangan hinga sampai dengan diterbitkan berita ini.***mh
Ket. Foto: Mulyadi KR.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...