Diduga Mal-Administrasi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Siak Diminta Hukum Oknum Mediator

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Diduga Mal-Administrasi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Siak Diminta Hukum Oknum Mediator

Jumat, 17 Januari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Jumat 17/01/2020. Pekerja dan pengusaha berselisih dalam hal hubungan pekerjaan sudah sering kita dengar. Untuk itu, ada lembaga dan aturan yang ditempuh guna menyelesaikan masalah. Salah satunya adalah upaya mediasi, yang difasilitasi mediator yang netral.

Mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan hubungan pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak-pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian perselisihan, kewenangan mediator itulah yang saat ini dipertanyakan Salahudin.

Hal itu disampaikan Salahuddin (salah satu korban PHK/ pemutusan hubungan kerja-red) di salah satu perusahaan di Kabupaten Siak, kepada media nasional INVESTIGASINEWS.CO, Rabu 15/01/2020 di Siak usai mengantar surat di kantor Disnakertrans Kabupaten Siak.

"Saya sudah bekerja sejak bulan Desember 1995 sampai bulan Januari 2019. Namun ketika ada perselisihan kerja, sudah saya adukan ke Disnakertrans Siak. Namun mengapa Disnakertrans Siak tidak mau keluarkan surat anjuran?", ujarnya seraya bertanya.

Salahuddin dalam suratnya mempertanyakan Permenakertrans 17/2014, Pasal 13 ayat 1d, bahwa, mediator mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama; dan ayat 4 mengatakan, Dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali, ternyata pihak termohon tidak hadir, maka Mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.

Sementara, Pasal 14 (1), Anjuran tertulis Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), memuat: a.keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh; b.keterangan pengusaha; c.keterangan saksi/saksi ahli apabila ada; d.pendapat dan pertimbangan hukum; dan e.isi anjuran.

"Namun sampai hari ini pun pihak mediator dari Disnakertrans Siak tidak pernah melakukan upaya untuk menerbitkan surat anjuran yang saya minta", sambung Salahuddin.

Salahuddin berharap bahwa selepas dia mengantar surat ke Disnakertrans Kabupaten Siak, oknum mediator dikenakan hukuman dan sangsi dari atasannya.

"Ada sangsi dan hukuman jika tidak mengeluarkan surat anjuran itu. Dan saya minta agar segera dikeluarkan surat anjuran", tutup Salahuddin.

Sementara, Kamis 16/01/2020 media INVESTIGASINEWS.CO kunjungi kantor Kepala Disnakertrans Kabupaten Siak, namun Kepala Dinas Amin Budiyanti tidak berada di tempat.

"Bapak gak ada di kantor mas, masih DL (dinas luar-red)", ujar salah satu staf singkat.

Jumat 17/01/2020, melalui Kabid KPHI (Kelembagaan Perselisihan dan Hubungan Industrial), Wan Saadun, menjelaskan tentang persoalan terkait surat anjuran ini.

"Untuk diterbitkannya surat anjuran ada mekanisme yang harus dilalui. Kita harus melihat persoalannya, apakah persoalannya pada tingkat klarifikasi fasiltasi atau sudah mediasi", ujarnya, Jumat 17/01/2020, di ruang kerjanya.

"Jika persolan tersebut masih pada tingkat klarifikasi dan fasilitasi, tidak ada produk yang harus dikeluarkan dari dinas. Jika persolan sudah masuk mediasi, maka ada dua produk yang bisa dikeluarkan, yaitu surat anjuran atau PB", jelasnya.

Disampaikan juga oleh Wan Saadun, bahwa pihak dinas sudah menyiapkan jawaban surat dari Salahuddin.

"Ya benar. Ada surat yang akan dijawab oleh Disnakertrans Siak kepada Salahuddin. Insya Allah Senin nanti kami sampaikan kepada yang bersangkutan", tutup Kabid KPHI Disnakertrans Siak didampingi salah satu mediator, Sihombing di ruang kerjanya.***d



Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...