TEGAS. Dinas Sosial Kabupaten PALI, Akan Tindak Oknum Pemalsu Data Penerima RTLH

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


TEGAS. Dinas Sosial Kabupaten PALI, Akan Tindak Oknum Pemalsu Data Penerima RTLH

MEDIA DETIL 1
Jumat, 20 Desember 2019

INVESTIGASINEWS.CO
PALI SUMSEL. Jumat 20/12/2019. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menemukan adanya penerima manfaat bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tidak sesuai prosedur yang ditetapkan. Yakni adanya bantuan RTLH dibangun diatas lahan kosong di wilayah Kelurahan Talang Ubi Barat.

Tentu saja, dengan adanya temuan itu Plt Kepala Dinsos, Metty Etika Geram.

Kepala Dinsos pada Jumat 20/12/2019 langsung mengumpulkan seluruh keluarga penerima manfaat bantuan RTLH, dihadapan penerima RTLH, Metty menegaskan bahwa apabila ada yang melakukan pemalsuan data, maka selain dicoret dari Basis Data Terpadu (BDT) atau dicoret dari penerima bantuan tersebut, maka akan ditindak secara hukum.

"Dari awal kami tegaskan tidak ada pemotongan dan jangan ada penipuan data, tapi ternyata pada perjalanannya kami temukan pemalsuan data. Ancamannya sudah dijelaskan dari awal, bahwa memalsukan data penerima bantuan RTLH hukumannya dua tahun penjara," tegas Metty.

Dijelaskan Metty bahwa dengan adanya kejadian tersebut, Dinsos Kabupaten PALI tercoreng.

"Jangan sampai akibat beberapa oknum, bantuan dari kementerian sosial terhenti. Untuk itu, kami bakal proses dan melalui inspektorat penerima yang memalsukan data untuk dipanggil kembali serta dana yang telah masuk ke rekening bersangkutan untuk dikembalikan. Serta bagi oknum pegawai Dinsos yang ikut berperan serta pada pemalsuan data, kita juga bakal kita tindak tegas," tukasnya.

Dipaparkan Metty bahwa bantuan sosial manfaat RTLH merupakan bantuan suratnya sosial dan bantuan tersebut melalui rekening masing-masing penerima sebesar Rp 15 juta tanpa ada potongan pajak atau potongan apapun.

"Intinya, bantuan ini khusus untuk rumah layak huni bukan bangun rumah baru. Jadi kalau dibangun diatas lahan kosong, itu sudah menyalahi aturan," paparnya.

Sementara itu, Razulik SH, Inspektur pembantu Inspektorat Kabupaten PALI menyatakan penerima bantuan RTLH khusunya di Talang Ubi Barat bakal dipanggil

"Ada 10 keluarga penerima bantuan RTLH di Talang Ubi Barat, meski ada satu temuan namun semuanya bakal kita panggil untuk menelusuri keterkaitan oknum lainnya," kata Razulik.***mh

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...