Disbudparpora Cimahi Dinilai Tidak Paham Mekanisme APBD

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Disbudparpora Cimahi Dinilai Tidak Paham Mekanisme APBD

Jumat, 27 Desember 2019

InvestigasiNews co
Cimahi. Kamis 26/12/2019. Terkait adanya sponsorsif dalam kegiatan Gatot Subroto Street Carnival (Gatreec) belum lama ini, Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi mengakui adanya partisipasi dari pihak ketiga dalam kegiatan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) TA 2019 tersebut.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Disbudparpora Kota Cimahi, Ero Kusnadi, sebelumnya pihaknya tidak melaksanakan perjanjian antara pelaksana dengan pihak sponsor, sehingga tidak ada laporan yang harus disampaikan. Keterlibatan pihak sponsor hanya ingin membantu meramaikan kegiatan.

"Dalam pelaksanaannya, saya menganggap itu adalah bentuk partisipasi masyarakat," kata Ero, saat dikonfirmasi awak media InvestigasiNews.co di kantornya, Kamis 26/12/2019.

Dikatakannya, partsipasi yang diberikan kepada panitia hanya berbentuk barang yang dibagikan kepada para undangan yang menghadiri kegiatan Gatreec. Karenanya, dia menganggap apa yang diberikan kepada panitia hanya bentuk partisipasi dari masyarakat untuk kegiatan tersebut.

Namun Ero tidak menjelaskan apa dan berapa jumlah barang yang diterima pelaksana kegiatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pengawasan APBD KNPI Jawa Barat, Budi Miftahudin, menilai Disbudparpora tak paham dengan menkanisme APBD seperti yang diatur sesuai dengan Pasal 259 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun   2006.

Apalagi logo perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut dicantumkan dalam flyer, baligo atau backdrop acara, jelas harus ada kontribusi kepada Pemda seperti pembayaran pajak promosi atau pendapatan lainnya.

"Harus dilihat apa yang mendasari bahasa  partisipasi masyarakat dalam kegiatan atau even  yang didanai APBD, apalagi yang memberi dan manerima adalah perusahaan dan penyelenggaranya instansi pemerintah yang resmi, jadi apa yang diterima oleh panitia meskipun dalam bentuk barang harus dihitung dulu nominalnya berapa sebagai bahan laporan", ungkapnya.

Disisi lain Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan   mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan dari panitia Gatreec terkait dengan adanya perusahaan yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Biasanya, jika ada SKPD yang menyelenggarakan kegiatan dan mendapat bantuan dari pihak sponsor, pihaknya menerima surat permohonan dispensasi pembayaran pajak reklame atau promosi.

"Untuk kegiatan Gatreec kami tidak menerima surat permohonan dispensasi dari panitia," jelasnya, saat dihubungi lewat telpon.***Fendy _ Reniagustina1933

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...