INVESTIGASINEWS.CO
Kuala Penaso. Bengkalis. Jumat 20/12/2019. Masyarakat Kecamatan Talang Muandau dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis, antusias mengikuti sosialisasi tentang sertifikat tanah dari BPN Kabupaten Bengkalis. BPN diwakili oleh seorang narasumber, Rusnaidi.
Informasi yang dirangkum dari hasil pertemuan itu adalah belum adanya kepastian kapan akan terlaksana. Sebab masih banyak kendala dan harus banyak melakukan kerja sama dengan pemerintah desa terkait mengenai sertifikat tanah tersebut.
"Jadi kesimpulan dari BPN adalah masyarakat ngurus surat dan pajak dahulu ke desa", ujar Rusnaidi.
Salah satunya adalah dikarenakan lahan tersebut menurut informasi masih dalam kawasan HGU PT.Adei yang seluas kurang lebih 2.000ha.
Keterangan dari pihak PT.Adei, melalui bagian humas, Ifendi, saat wartawan mewawancarai terkait hal itu dia menyebutkan, bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan HGU PT.Adei.
"Lahan yang seluas kurang lebih 2.000ha dari luas lahan yang dimiliki oleh perusaan sekitar 15.000ha, yang selama kurang lebih 30 tahun, PT.Adei yang membayarkan pajaknya kepada pemeritah pusat. Untuk itu dari pihak PT.Adei membuat program pola KKPA agar lahan tersebut lepas dari tanggung jawab pihak PT.Adei pembayaran pajak lahan tersebut", ujarnya.***ujang usman
Salah satunya adalah dikarenakan lahan tersebut menurut informasi masih dalam kawasan HGU PT.Adei yang seluas kurang lebih 2.000ha.
Keterangan dari pihak PT.Adei, melalui bagian humas, Ifendi, saat wartawan mewawancarai terkait hal itu dia menyebutkan, bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan HGU PT.Adei.
"Lahan yang seluas kurang lebih 2.000ha dari luas lahan yang dimiliki oleh perusaan sekitar 15.000ha, yang selama kurang lebih 30 tahun, PT.Adei yang membayarkan pajaknya kepada pemeritah pusat. Untuk itu dari pihak PT.Adei membuat program pola KKPA agar lahan tersebut lepas dari tanggung jawab pihak PT.Adei pembayaran pajak lahan tersebut", ujarnya.***ujang usman