INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Selasa 26/11/2019. Mantan Penghulu Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak sudah ditahan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
SIAK. Selasa 26/11/2019. Mantan Penghulu Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak sudah ditahan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
Ia ditahan atas dugaan melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal it disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal, Selasa 26/11/2019, ia membenarkan bahwa mantan Kepala Desa tersebut telah ditahan.
“Mantan Kepala Desa Kerinci Kanan sudah ditahan,” terang Kasat.
Sementara, Kajari Siak, Aliansyah SH.MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Sonang Simanjuntak SH, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, ia mengatakan bahwa berkas tindak pidana korupsi Penghulu Kampung Kerinci Kanan sudah diterima.
“Kita sudah terima berkas terkait tindak pidana korupsi yang tersangkanya mantan Penghulu Kerinci Kanan,” katanya.
Lanjutnya, Sonang menjelaskan bahwa berkas yang diterima sudah P19, masih ada kekurangan atau yang harus dilengkapi pihak unit Tipikor Polres Siak.
“Sudah P19 berkasnya,” tutup Sonang.***lintas