Lpksm Gegar Akan Tuntut Salah Satu Koperasi di Garut

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Lpksm Gegar Akan Tuntut Salah Satu Koperasi di Garut

Selasa, 01 Oktober 2019

INVESTIGASINEWS.CO
GARUT. Selasa 01/10/2019. Pihak LPKSM Gegar telah menerima kuasa dari mantan karyawan salah satu koperasi di Garut, yang meminta bantuan hukum kepada Lpksm Gegar untuk diminta bantuan pengambilan ijazah a/n Arif Nur Rahman warga Cikajang Garut yang diduga ijazahnya masih disimpan oleh salah satu kantor koperasi di Garut.

Lpksm Gegar, lalu mengirim utusannya, untuk mendatangi kantor salah satu koperasi yang berada di Kota Garut, yang diduga telah menahan ijazah eks karyawannya.

Dewi Suparyani dari Lpksm Gegar yang datang berkunjung telah menunjukkan surat kuasa untuk meminta kebijaksanaan dari pihak koperasi, justru mendapat perlakuan yang kurang baik.

Seperti yang disampaikan oleh Dewi Suparyani kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO, Selasa 01/10/2019, bahwa kata kata yang diterima dari oknum staff koperasi tersebut tidak menyenangkan.

"Dia bilang kepada saya (Dewi Suparyani-red), 'Kami tidak butuh surat kuasa, silahkan jika anda tidak menerima dan silahkan jika anda mau melaporkan kami dan ke meja hijau sekalipun kami tidak takut', tutur Dewi menirukan ucapan oknum itu.

Seperti diketahui, bukti yang sudah dikumpulkan oleh Lpksm Gegar koperasi tersebut diduga banyak menyalahi perundangan dan peraturan yang ada.

"Seperti ketika diterima bekerja, pun menunjukkan bahwa koperasi tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan perihal hak hak dan kewajiban tenaga kerja. Dalam isi perjanjian kontrak kerja, klien Lpksm Gegar ini harus menyerahkan ijazah asli, membayar uang administrasi sebesar Rp,100.000 (seratus ribu rupiah), uang simpanan pokok yang harus mencapai target minimal Rp,600.000, (enam ratus ribu rupiah), yang ketika ditanyakan perihal itu semua, jawabannya diduga menjurus kearah pungli dan tidak masuk didalam UU ketenagakerjaan", terang Dewi panjang lebar kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO.

Sementara itu, wartawan INVESTIGASINEWS.CO juga menemui Ketua RT, mengungkapkan bahwa walaupun baru menjabat sebagai Ketua RT selama dua tahun, dirinya belum menerima bukti data ijin rt/rw untuk mendirikan kantor koperasi di wilayahnya.

"Itu koperasi mengontrak rumah, plang bacaan koperasi pun nyumput/tersembunyi tidak dipampang diluar. Baru dua minggu kemarin tempat mereka didatangi oleh team dari Polda Jabar yang menduga adanya peredaran narkoba. Selain itu pula pernah kami grebek karena karyawannya membawa tamu perempuan di malam hari tanpa ijin", ujarnya.

Ditambahkan pula oleh Pak RT, "Tidak ada kontribusi terhadap kegiatan kegiatan di wilayah, serta tidak berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan baik kepada masyarakat ataupun aparat setempat. Harapan saya lebih baik tidak ada, karena bisa meresahkan masyarakat serta membuat kotor nama wilayah kami dengan kejadian kejadian yang dilakukan oleh oknum yang ada di situ", tutupnya.***nur

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...