Penundaan Usulan Plt Bupati Menjadi Bupati oleh DPRD Labuhanbatu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Penundaan Usulan Plt Bupati Menjadi Bupati oleh DPRD Labuhanbatu

Kamis, 30 Mei 2019

Penulis: KADER WAHYU*
INVESTIGASINEWS.CO
Rantauprapat. Rencana pengusulan untuk depenitifnya Bupati Labuhanbatu lewat sidang paripurna legeslatif DPRD Labuhanbatu pada tanggal 27 Mei 2019 di Gedung DPRD Labuhanbatu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

DPRD Labuhanbatu saat itu menggelar sidang Paripurna tentang rencana pengusulan DPRD Labuhanbatu tentang usulan definitifnya Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT pasca diberhentikannya H. Pangonal Harahap SE dari Bupati Labuhanbatu atas kasus korupsi.

Setelah dibacakannya agenda sidang paripurna oleh wakil ketua DPRD Labuhanbatu ditandai dengan pembacaan salinan SK putusan pemberhentian Bupati dari mendagri serta SK pengangkatan H. Andi Suhaimi sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Selesai pembacaan itu, maka disampaikan kepada anggota dewan tentang usulan untuk devenitif Bupati ke Mendagri.

Namun usulan itu mendapat intrupsi dari beberapa fraksi. Mereka meminta waktu agar sidang di skor, sebab menurut mereka perlu rapat intern masing masing fraksi guna membahas aturan tentang usulan dimaksud. Akhirnya sidang di skor beberapa saat.                 

Berapa saat kemudian sidang dilanjutkan kembali. Ketua persidangan melanjutkan membuka persidangan, dan kembali mempersilakan Anggota Dewan/fraksi menanggapi. Pada tanggapan fraksi terlihat beberapa Fraksi yang disampaikan antara lain oleh Muniruddin Sag dari PPP, Abdul Roni Harhap dari Gerinda, Syahmaknor dari PAN, meminta agar pengusulan berupa rekomendasi untuk pengusulan defenitifnya Plt Bupati ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan.

Adapun alasan mereka, perlu untuk membahas lebih lanjut aturan tentang rekomendasi atau proses usulan dimaksud sesuai UU atau peraturan yang ada.serta mereka mempermasalahkan cepatnya keluar SK wakil bupati menjadi Plt. Bupati.             

Fraksi partai golkar yang disampaikan Ketua Fraksi, beda pendapat dengan fraksi lainnya. Fraksi Golkar meminta ketua Sidang agar tetap melanjutkan persidangan dan mengeluarkan rekomendasi pengusulan agar plt Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe menjadi depenitif. Namun fraksi Partai Golkar kalah jumlah suara dengan Fraksi yang meminta penundaan.     

                   
Penundaan tersebut menurut penulis dinilai tidak sesuai dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat proses depenitifnya Bupati Labuhanbatu demi berjalannya roda pemerintahan daerah, serta berlangsungnya program pembangunan di daerah. Penundaan itu juga bertentangan dengan UU no.10 tahun 2016 pasal 173 yang menjelaskan: Bila Bupati a.meninggal dunia. b.mundur karena permintaan sendiri dan c.diberhentikan, maka wakil Bupati otomatis menggantikan menjadi bupati.

Dalam prosesnya DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati. Usulan itu lewat gubernur dan dilanjutkan kepada Mentri dalam negri. Bila dalam 10 hari waktu kerja, DPRD tidak mengeluarkan usulan, maka Gubernur dapat mengusulkan kepada mentri untuk mendefenitifkan wakil atau plt bupati menjadi Bupati di daerah yang bersangkutan.***
                                       
*Penulis: KADER WAHYU (Wartawan Investigasinews)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...