LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia), Modus Mafia Lahan Harus Dilawan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia), Modus Mafia Lahan Harus Dilawan

MEDIA DETIL 1
Kamis, 11 April 2019


INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Peran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam menopang pembangunan di Indonesia, merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi salah satunya, menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan masyarakat dari dominasi kepentingan modal.

Korupsi mafia di sektor sumber daya alam dan kehutanan telah sampai tahap memprihatinkan karena membuat negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga triliun-an.

Dengan banyaknya berbagai konflik dan persoalan masyarakat yang dihadapi, seperti hilangnya hak atas tanah, konflik hukum, LSM juga harus bisa membantu menekan dan meminimalisir potensi-potensi konflik seperti itu dengan cara edukasi.

Demikian hal itu disampaikan oleh Dwi Purwanto, Ketua DPP LSM PH2I (Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia), SK KEMENKUMHAM RI nomor AHU-0004183.AH.01.07.TAHUN 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia. Akta Pendirian nomor 16 oleh Notaris Irmaini SH, tanggal 14 Februari 2019.

"Dengan kekuatan kolektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa yang baik, LSM berfungsi sebagai kontrol sosial, mengawasi dan terlibat langsung/ tidak langsung dalam kebijakan-kebijakan umum atau program-program pemerintah demi kepentingan publik. Di samping itu, juga memiliki fungsi membela kepentingan masyarakat dari dominasi kepentingan modal. LMS PH2I akan terus memperkuat perannya dalam rangka turut menciptakan pengawasan, penyelamatan dan pembangunan yang lebih baik", ujar Dwi Purwanto, Kamis 11/04/2019 kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO,
di Siak.

Hasil investigasi kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan DPP LSM PH2I di beberapa tempat, ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor Sumber Daya Alam/ dan atau tata guna lahan dan hutan yang tidak sesuai peruntukannya, sangat banyak.

Beragam modus itu antara lain merambah hutan baik secara ilegal maupun legal, misalnya seperti melakukan penebangan, perkebunan di wilayah konservasi, dan di wilayah terlarang lainnya, serta menyiasati atau memanipulasi perizinan.

"Berdasarkan temuan tersebut, DPP LSM PH2I, menuntut pihak pemerintah untuk melakukan kajian perizinan yang berhubungan dengan SDA itu. Pemerintah harus berani melawan mafia sumber daya alam, serta mencabut izin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang bermasalah, jika terbukti", sambung Dwi Purwanto.

Sedangkan penegak hukum diminta untuk harus fokus mengejar mafia sumber daya alam dan memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumber daya alam.

"Hal terbaru, terkait ditetapkannya tersangka Direktur PT. Duta Swakarya Indah (DSI), SK dan mantan Kepala Dishutbun Siak, TE, oleh Polda Riau, sangat kami APRESIASI", tutup Ketua LSM DPP PH2I, Dwi Purwanto.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui bersama, Polda Riau menyatakan SK, Direktur PT. DSI, telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT. DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 ha.***ellys

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...