INVESTIGASINEWS.CO
Rokan Hulu. Senin 04/03/2019. Meski kerap kali pemerintah memberitahukan kepada perusahaan agar mengurangi muatan mobil angkutannya, namun tidak diindahkan oleh perusahaan seolah olah merasa kebal hukum.
Jalan dibangun sudah ada golongan golonganya, berat muatanya, jenis serta bentuk mobilnya. Dengan tujuan menjaga ketahanan jalan tersebut.
"Seperti golongan III C, itu artinya jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan bertonase maksimal 8 ton, dengan dimensi lebar kendaraan 2,10 meter dan dimensi panjang kendaraan 9,0 meter. Bila aturan tersebut dilanggar maka akan hancurlah jalan di Rokan Hulu ini", ujar Ketua DPC LSM Penjara, Faisal Purba, Senin 04/03/2019 kepada INVESTIGASINEWS.CO.
Hal ini diketahui dan terpantau Ketua DPC LSM Penjara, Faisal Purba, saat melintas di daerah desa Rantau Panjang Kec Tambusai, Senin 04/03/2019, terlihat satu unit mobil fuso bermuatan diduga over kapasitas.
Faisal menambahkan, "Pihak Dishub Rohul supaya tidak tutup mata, dan melakukan pembiaran terhadap kendaraan yang melintas melebihi tonase. Untuk itu kami berharap Dinas perhubungan yang telah berkompeten terhadap permasalahan ini, segera turun ke lapangan, bila perlu tindak tegas terhadap kendaraan yang bertonase besar. Mengingat jalan ini hanya digunakan untuk memudahkan masyarakat beraktivitas dan bukan untuk kendaraan tonase bermuatan lebih 8 ton", harapnya.
Masih kata Faisal Purba, bahwa mobil bermuatan over kapasitas ini diduga kuat angkutan salah satu perusahaan yang ada di daerah itu.
Sebelumnya, pada Hearing dengar pendapat beberapa waktu lalu dengan Komisi IV DPRD, Dishub, Polantas Rokan Hulu, muatan dari perusahaan ini juga menjadi sorotan. Karena muatan mobil yang digunakan untuk mengangkut cangkang, TBS, Inti dan CPO selalu diduga Over Tonase.***rambe