INVESTIGASINEWS.CO
MERANTI. Akun Facebook “Yanti Susi” yang dinilai telah menyebarkan berita Finah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dilaporkan ke Polda Riau, laporan resmi langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti didampingi Pengacara Bonny Nofriza SH MH, ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pokda Riau, Jumat pagi (11/1/2019).
Laporan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dilakukan langsung oleh Bupati didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza pada jumat pagi sekira pukul 9.00 Wib. Kebagian Sub Direskrimsus Polda Riau untuk pendataan dan diproses oleh penyidik Kepolisian.
Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, pelaporan Akun Facebook “Yanti Susi” ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena karena Akun atas nama “Yanti Susi” dinilai telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax pada Akun Facebook milik terlapor tertanggal 9 January 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil dikatakan Bonny Nofriza, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook atas nama “Yanti Susi” agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.
Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju yang dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun ditengah masyarakat.
“Dan kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku,” ucap Bonny.
Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.
“Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbukan keresahan dimasyarakat, karena hal ini dapat di pidana,” jelas Bonny.
Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.
Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau mengatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.***rls
Most Popular
-
Foto: Momen Haru Dibalik Besi Jeruji, Napi dan Keluarga Bersatu di Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. INVESTIGASINEWS.CO Sia...
-
Foto: Sejumlah 594 WBP Pasir Pangaraian Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H. INVESTIGASINEWS.CO PASIR PENGARAIAN - Perayaan ...
-
Foto; Komisi lll DPRD Rohul Gelar RDP dengan Guru Agama. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu ...
-
Foto: Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Akan Dilaporkan ke Poldasu oleh LSM Reaksi. INVESTIGASINEWS.CO Langkat ...
-
Foto: Sejumlah 159.557 Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran , 996 Orang Langsung Bebas. INVESTIGASINEWS.CO NASIONAL - Keme...
-
Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas. INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...
-
Foto: Nabil Jayabaya CEO BilGrup Ajak Buka Puasa bersama Pers dan LSM. INVESTIGASINEWS.CO Banten - Nabil Jayabaya CEO BilGrup d...
-
Foto: Rangkaian HBP Ke-60, Lapas Pasir Pangaraian Bersama TNI Polri Razia Blok Hunian. INVESTIGASINEWS.CO PASIR PENGARAIAN - Le...
-
Foto: Dimas: "PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK". INVESTIGASIN...
-
Foto: Gema Takbir Idul Fitri 1445 H, Rutan Siak Gelar Sholat Ied Bersama dan Berikan Remisi Hari Raya Bagi Ratusan Warga Binaan....
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)
Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...