CV. Alam Riau Bertuah Layangkan Hak Jawab dan Koreksi Kepada Media

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


CV. Alam Riau Bertuah Layangkan Hak Jawab dan Koreksi Kepada Media

Rabu, 30 Januari 2019

INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU. Rabu 30/01/2019. Terkait pemberitaan di salah satu media online, dengan judul "Bahan baku Palet ilegal Diduga CV Alam Riau Bertuah gunduli HTI Arara Abadi" tertanggal 24 Januari 2019, CV. Alam Riau Bertuah, melayangkan Hak Jawab dan Koreksi kepada pimpinan media yang telah memuat berita tersebut.

Hal ini dinyatakan Direktur CV. Alam Riau Bertuah Sunarko kepada INVESTIGASINEWS.CO, Rabu 30/01/2019. CV. Alam Riau Bertuah membantah isi berita yang telah dimuat di media tersebut.

"Intinya, kami minta kepada media tersebut untuk segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan ucapan permintaan maaf", ujarnya.

Adapun hak jawab dan koreksi yang telah dilayangkan tersebut, adalah sebagai berikut:

Kampar, 28 Januari 2019
Surat nomor: 007/ARB/I//2019. Perihal hak jawaban dan koreksi. Kepada yang terhormat pimpinan Redaksi Riau.Kabar daerah.com di tempat. Dengan hormat. Terlebih dahulu kami ucapkan selamat bekerja dan semoga sukses selalu.

Sehubungan dengan pemberitaan di Riau. kabardaerah.com edisi 24 Januari 2019 dengan judul bahan baku palet ilegal diduga CV alam Riau bertuah gunduli HTI Arara Abadi, terlampir. Dengan ini kami sampaikan jawaban dan koreksi sebagai berikut:

1. Bahwa CV Alam Riau Bertuah adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembuatan palet kayu dengan berbagai bentuk dan berbagai jenis yang telah memiliki izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK).

2. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan industri atau memproduksi Palet kayu, CV. Alam Riau Bertuah melakukan kegiatan industri mengacu dengan ijin yang diberikan dan sesuai dengan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBI) yang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

3. Bahwa terkait berita yang dipublikasikan tersebut diatas kami menduga kuat ada campur tangan dan intervensi dari pihak lain, sehingga berita tersebut belum memenuhi layaknya pemberitaan yang akurat dan berimbang.

4. Bahwa sehubungan dengan pemberitaan yang telah saudara terbitkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap perusahaan kami, untuk itu seyogyanya bagi seorang wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, sehingga berita tersebut tidak mengandung berita bohong dan fitnah.

5. Bahwa memperhatikan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jo peraturan dewan pers nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik, suatu kewajiban bagi saudara untuk segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan itikat baiknya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami CV alam Riau Bertuah. Tertanda Sunarko.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua Ikatan Media Online Indonesia Wilayah Riau.***red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...