Relevansi Penggunaan UU ITE Dengan Pemberitaan Media Online Indonesia

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Relevansi Penggunaan UU ITE Dengan Pemberitaan Media Online Indonesia

MEDIA DETIL 1
Kamis, 20 Desember 2018

Oleh: Rudi Sembiring Meliala.
INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Rabu 19/12/2018. Saya kedatangan Pak Ismail dkk. Ia adalah salah satu pengurus MOI DPW Riau. Ia diadukan ke Dewan Pers oleh salah seorang wakil sekretaris KNPI Riau terkait berita Korupsi salah satu Bupati di Riau. Pemberitaan Kasus korupsi Bupati ini saat ini sedang menjadi objek perkara yang melibatkan salah satu pimpinan media di Riau, Pekanbaru.

Saat bertemu kemarin mereka mengatakan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan di Riau masih menggunakan UU ITE bagi media massa online di Riau. Perlakuan seperti ini mungkin bukan saja di Riau, tapi juga berlaku di berbagai wilayah lain di Indonesia.

Penggunaan UU ITE menurut menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara pada pertemuan saya dan teman teman dengan beliau Agustus 2018 yang lalu mengatakan bahwa UU ITE tidak dapat digunakan kepada Media Online jika berbentuk Perusahaan Pers.

Kementrian akan melakukan pemeriksaan apakah media online yang dimaksud adalah perusahaan pers atau tidak. Sehingga menurut saya jika perusahaan itu memenuhi unsur bahwa dia perusahaan pers maka UU ITE tidak dapat digunakan untuk itu, karena sudah UU yang mengatur tentang pemberitaan yaitu UU no 40 tahun 1999.

Namun kenyataannya di lapangan banyak anggota MOI yang dipermasalahkan dengan menggunakan UU ITE ini. Oleh karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius tentang "Relevansi Penggunaan UU ITE No 19 tahun 2018 Bagi Media Online Indonesia".

Penerapan UU ini mengalami pembiasan dan multitafsir dan berdampak negatif bagi perkembangan Pers di Indonesia.

Jika ada media anggota MOI yang dikenakan UU ITE maka yang perlu dilakukan adalah menyampaikan keberatan atas penggunaa ITE itu ke KAPOLRI, dan  kepihak Kementrian Komunikasi dan Informasi, juga ke pihak MENKUMHAM sebagai yang bertanggungjawab atas ketepatan penerapan UU dan peraturan tentang media online di Indonesia.

Oleh karena itu menurut saya, Relevansi penerapan UU ITE ini perlu dikaji secara serius agar baik buat pemerintah dan baik juga buat Media Online di Indonesi.

Saya akan mengusulkan dan berupaya agar DPP MOI akan melaksanakan Seminar Nasional  tentang "Relevansi Penggunaan UU ITE No 19 tahun 2018 Bagi Media Online Indonesia" diawal tahun 2019 yang akan datang. Panitia Seminar Nasional akan dibentuk segera dan saya yakin akan ada dan banyak orang orang yang bersedia sebagai Relawan dan mendukung untuk pelaksanaannya.

Setelah seminar Nasional ini dilaksanakan, maka saya akan menghimbau agar seluruh DPW dan DPC  MOI melaksanakan seminar dengena topik yang sama pada bulan February dan Maret 2019 diwilayahnya masing masing. Oleh karena itu pelaksanaan seminar ditingkat nasional ini perlu dihadiri oleh para ketua, sekretaris dan bendahara pengurus MOI disemua tingkatan.

Dari antara sekian banyak persoalan Media Online di Indonesia, ada topik lain yang tak kalah penting untuk dikaji dan dikebangkan yaitu "Penataan Pers Yang Baik dan Benar di Indonesia". Hal ini dianggap urgent karena begitu banyaknya kasus kasus pidana yang dikenakan kepada media dan jurnalis online di Indonesia.

Kebebasan Pers disalah artikan dan pembenahan penanganannya membutuhkan pembenahan. Kita membutuhkan penataan kehidupan pers di Indonesia dengan baik dan benar. Kegiatan ini akan dimuali dengan pelaksanaan Seminar Nasional dan akan diikuti dengan Seminar disetiap daerah yang mana kegiatan kita harapkan dapat dilaksanakan pada Mei dan Juni 2019 yang akan datang.***d.rls


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...