INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Rabu 21/11/2018. Pengadilan Negeri Siak hari ini menggelar sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa F alias Boby dan MY. Terdakwa diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agenda persidangan adalah mendengarkan Saksi.
Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi dari pihak SatNarkoba Polres Siak dan Pemuka Masyarakat di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Menurut keterangan dari pihak SatNarkoba Polres yang diwakili Dedi menerangkan Kronologis Penangkapan terdakwa. Saksi dedi mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terdakwa berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas putih, 1 unit Ponsel merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas timah rokok, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak permen.
Sementara saksi dari Pemuka Masyarakat, Mulya Kesuma, yang menjabat swbagai Ketua RT Gang Sawit, Jalan Kwalian, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, mengatakan di persidangan, disaat penangkapan terdakwa saksi melihat dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Siak tanggal 20 Agustus sekira jam 12.00 malam.
Hakim Ketua Grace Melanie, mempertanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti sudah sesuai dengan penangkapan? Seketika terdakwa F alias Boby, menyatakan, "Tidak sesuai buk Hakim. Ada kekurangan barang bukti, ada satu buku penjualan narkotika jenis sabu- sabu yang dihilangkan", ujarnya dalam persidangan.
Sempat terjadi ketegangan di persidangan, Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi kekurangan berkas yang diduga tidak dilampirkan oleh pihak kepolisian.
Sidang kasus ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Grace Melanie, Hakim Anggota Yuanita Tarid dan Manata Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta, Endah Purwaningsih,
Persidangan dilanjutkan hari Rabu 28/11/2018.***abd
Most Popular
-
Foto; Capaian PAD Labuhanbatu Diduga Baru 53 Persen, Kinerja Bapenda Disorot. INVESTIGASINEWS.CO LABUHANBATU — Kinerja Pemerin...
-
Foto: Bupati Pandeglang Sambut Ibnu Alan, Pahlawan Timnas Futsal U-16 Juara AFF 2025. INVESTIGASINEWS.CO TANGERANG — Bupati Pan...
-
Foto: Penyelamatan dan Pemulihan 600 miliar sebagai bagian Capaian Kinerja Kejari Siak tahun 2025. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Ke...
-
Anggota DPRD Siak Nilai Keterbukaan Kepala Daerah Perlu Proporsional dan Tidak Menimbulkan KegaduhanFoto: Anggota DPRD Siak Nilai Keterbukaan Kepala Daerah Perlu Proporsional dan Tidak Menimbulkan Kegaduhan. INVESTIGASINEWS.CO ...
-
Foto: Bupati Siak Tegaskan Peran Strategis BUMD, Lima Perusahaan Paparkan Kinerja 2025. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Lima Badan Us...
-
Foto: Tahun Baru 2026, Wisatawan Padati Siak, UMKM Ikut Bergeliat. INVESTIGASINEWS.CO Siak Sri Indrapura — Kota Siak Sri Indra...
-
Foto: Ombudsman Riau Apresiasi Keterbukaan Pemkab Siak Paparkan Kinerja 2025 dan Agenda 2026. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Pemerin...
-
Foto: Malam Tahun Baru 2026 di Siak Aman dan Kondusif. INVESTIGASINEWS.CO Siak Sri Indrapura — Perayaan malam pergantian Tahun...
-
Foto; Realisasi Anggaran 90 Persen, Kinerja Perpustakaan dan Arsip Siak Tunjukkan Hasil Nyata. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Dinas...
-
Foto: Kaleidoskop 2025: Tapem Siak Paparkan Kinerja Empat Bagian, Realisasi Program Tinggi. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Kepala B...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Laka Lantas di Citeras, Tewaskan Santri, Keluarga Korban Tempuh Keadilan Restoratif
Foto: Laka Lantas di Citeras, Tewaskan Santri, Keluarga Korban Tempuh Keadilan Restoratif. INVESTIGASINEWS.CO Lebak, Banten — ...

Komentar