INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Rabu 21/11/2018. Pengadilan Negeri Siak hari ini menggelar sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa F alias Boby dan MY. Terdakwa diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agenda persidangan adalah mendengarkan Saksi.
Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi dari pihak SatNarkoba Polres Siak dan Pemuka Masyarakat di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Menurut keterangan dari pihak SatNarkoba Polres yang diwakili Dedi menerangkan Kronologis Penangkapan terdakwa. Saksi dedi mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terdakwa berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas putih, 1 unit Ponsel merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas timah rokok, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak permen.
Sementara saksi dari Pemuka Masyarakat, Mulya Kesuma, yang menjabat swbagai Ketua RT Gang Sawit, Jalan Kwalian, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, mengatakan di persidangan, disaat penangkapan terdakwa saksi melihat dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Siak tanggal 20 Agustus sekira jam 12.00 malam.
Hakim Ketua Grace Melanie, mempertanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti sudah sesuai dengan penangkapan? Seketika terdakwa F alias Boby, menyatakan, "Tidak sesuai buk Hakim. Ada kekurangan barang bukti, ada satu buku penjualan narkotika jenis sabu- sabu yang dihilangkan", ujarnya dalam persidangan.
Sempat terjadi ketegangan di persidangan, Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi kekurangan berkas yang diduga tidak dilampirkan oleh pihak kepolisian.
Sidang kasus ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Grace Melanie, Hakim Anggota Yuanita Tarid dan Manata Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta, Endah Purwaningsih,
Persidangan dilanjutkan hari Rabu 28/11/2018.***abd
Most Popular
-
Foto: Gembira Merayakan Maulid dengan Mengenang Sosok Nabi Muhammad SAW: Wujud Kasih Sayang Anak TK D ahlia kepada Anak Yatim S...
-
Foto: HMI Grup Beri Apresiasi, YR Tim Bukan Anggota Legislatif tapi Mampu Pikirkan Keluhan Rakyat. INVESTIGASINEWS.CO Pohuwato...
-
Foto: Silaturahmi DPC IKPS Siak 1 ke DPC IKPS Tualang, Bahas Mekanisme dan Hak Suara dalam Musda IKPS Kabupaten Siak. INVESTIG...
-
Foto: BREAKING NEWS. Rumah Warga Tualang Dua Kali Dibobol, Instalasi Listrik Kembali Dicuri. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Sebuah...
-
Foto: Jalan Alternatif Langkat–Tanah Karo Amblas, PWLI Desak Pemkab Bergerak Cepat. INVESTIGASINEWS.CO | LANGKAT — Jalan alte...
-
Mahasiswa KKN Universitas Flores Perkuat Layanan Kesehatan dan Semangat Kemerdekaan di Desa TanarogaFoto: Mahasiswa KKN Universitas Flores Perkuat Layanan Kesehatan dan Semangat Kemerdekaan di Desa Tanaroga. Ditulis oleh: A...
-
Foto: Harapan Anak Kampung Terjawab, Satu Ruang Kelas Akan Dibangun di SDN Mboeng. INVESTIGASINEWS.CO Mboeng, Manggarai Timur ...
-
Foto: Ayo Berkarya untuk Siak! Pemkab Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Hadirkan Identitas “Siak Harmoni Melayu Lestari” ...
-
Foto: GMBI Dorong Pemisahan Damkar dari Satpol PP di Lebak, Pemkab Akui Terkendala Anggaran. INVESTIGASINEWS.CO LEBAK — Wacan...
-
Foto: Usai Diguncang Gempa, SMAN 3 Kota Komba Tetap Gelar Pembelajaran di Luar Ruangan. INVESTIGASINEWS.CO MANGGARAI TIMUR – A...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Silaturahmi DPC IKPS Siak 1 ke DPC IKPS Tualang, Bahas Mekanisme dan Hak Suara dalam Musda IKPS Kabupaten Siak
Foto: Silaturahmi DPC IKPS Siak 1 ke DPC IKPS Tualang, Bahas Mekanisme dan Hak Suara dalam Musda IKPS Kabupaten Siak. INVESTIG...

Komentar