INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Rabu 21/11/2018. Pengadilan Negeri Siak hari ini menggelar sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa F alias Boby dan MY. Terdakwa diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agenda persidangan adalah mendengarkan Saksi.
Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi dari pihak SatNarkoba Polres Siak dan Pemuka Masyarakat di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Menurut keterangan dari pihak SatNarkoba Polres yang diwakili Dedi menerangkan Kronologis Penangkapan terdakwa. Saksi dedi mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah terdakwa berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas putih, 1 unit Ponsel merk Samsung warna putih, 1 lembar kertas timah rokok, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak permen.
Sementara saksi dari Pemuka Masyarakat, Mulya Kesuma, yang menjabat swbagai Ketua RT Gang Sawit, Jalan Kwalian, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, mengatakan di persidangan, disaat penangkapan terdakwa saksi melihat dan diperlihatkan barang bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Siak tanggal 20 Agustus sekira jam 12.00 malam.
Hakim Ketua Grace Melanie, mempertanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti sudah sesuai dengan penangkapan? Seketika terdakwa F alias Boby, menyatakan, "Tidak sesuai buk Hakim. Ada kekurangan barang bukti, ada satu buku penjualan narkotika jenis sabu- sabu yang dihilangkan", ujarnya dalam persidangan.
Sempat terjadi ketegangan di persidangan, Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi kekurangan berkas yang diduga tidak dilampirkan oleh pihak kepolisian.
Sidang kasus ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Grace Melanie, Hakim Anggota Yuanita Tarid dan Manata Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta, Endah Purwaningsih,
Persidangan dilanjutkan hari Rabu 28/11/2018.***abd
Most Popular
-
Foto: Momen Haru Dibalik Besi Jeruji, Napi dan Keluarga Bersatu di Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. INVESTIGASINEWS.CO Sia...
-
Foto: Sejumlah 594 WBP Pasir Pangaraian Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H. INVESTIGASINEWS.CO PASIR PENGARAIAN - Perayaan ...
-
Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas. INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...
-
Foto: Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Akan Dilaporkan ke Poldasu oleh LSM Reaksi. INVESTIGASINEWS.CO Langkat ...
-
Foto: Gema Takbir Idul Fitri 1445 H, Rutan Siak Gelar Sholat Ied Bersama dan Berikan Remisi Hari Raya Bagi Ratusan Warga Binaan....
-
Foto: Nabil Jayabaya CEO BilGrup Ajak Buka Puasa bersama Pers dan LSM. INVESTIGASINEWS.CO Banten - Nabil Jayabaya CEO BilGrup d...
-
Foto; Komisi lll DPRD Rohul Gelar RDP dengan Guru Agama. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu ...
-
Keterangan Poto: Mas'ud.SH.MH. / Ketua Dimas, mengatakan Pelantikan Pejabat Eselon II yang di Lantik PJ.Bupati Langkat Faisa...
-
Foto: Dimas: "PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK". INVESTIGASIN...
-
Foto: Rangkaian HBP Ke-60, Lapas Pasir Pangaraian Bersama TNI Polri Razia Blok Hunian. INVESTIGASINEWS.CO PASIR PENGARAIAN - Le...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang
Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...