GAME OVER. DPO Kasus Simkudes Siak 2015 Tertangkap

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


GAME OVER. DPO Kasus Simkudes Siak 2015 Tertangkap

MEDIA DETIL 1
Jumat, 04 Mei 2018

INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Pemerintah Kabupaten Siak, Abdul Hakim. Dia ditangkap saat berada di Jakarta setelah enam bulan menjadi buronan dan namanya ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Siak.

"Tersangka Abdul Hakim ditangkap saat jualan kopi di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Jumat (4/5).

Sebelumnya media INVESTIGASINEWS.CO memberitakan:
http://www.investigasinews.co/2017/07/bakal-ada-tersangka-baru-kasus-korupsi.html

Penangkapan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/5) sekitar pukul 22.30 Wib. Setelah ditangkap, Abdul Hakim langsung diterbangkan ke Pekanbaru. Tersangka sampai di Kantor Kejati Riau, Jumat sore, dengan pengawalan ketat kejaksaan.

Tersangka yang mengenakan baju kaus warna biru hanya tertunduk saat digiring masuk ke gedung Intelijen Kejati Riau. Tangannya diborgol dan ditutupi dengan selembar kain putih. Pihak Kejari Siak sudah melakukan pemanggilan terhadap Abdul Hakim. Tapi tak diindahkan dan tersangka terus mangkir.

Sebelumnya:
http://www.investigasinews.co/2017/06/kejari-siak-tetapkan-status-tersangka.html

"Sudah tiga kaki dipanggil tapi tak datang. Akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2017 lalu," kata Muspidauan.

Untuk pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan pada Senin (7/5) karena masih menunggu penasehat hukumnya. "Pengacara tersangka sedang di Padang," kata Muspidauan.

Abdul Hakim mengaku tidak kabur. Selama ini dia menetap di Jakarta hingga tidak tahu kalau dia masuk buruan Kejaksaan. "Kan emang di Jakarta, tak tahu kalau DPO," ucapnya.

Sebelumnya media INVESTIGASINEWS.CO memberitakan:
http://www.investigasinews.co/2017/12/terkait-korupsi-simkudes-siak-dirut-pt.html

Abdul Hakim merupakan Direktur PT Dimensi Tata Desantara, kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Saat itu, 122 desa mengadakan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa menganggarkan sebesar Rp17,5 juta.

INVESTIGASINEWS.CO memberitakan:
http://www.investigasinews.co/2017/10/putusan-sela-kasus-simkudes-siak-2015.html

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.

Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Abdul Razak dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Abdul Razak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin tidak menghukum Abdul Razak membayar uang pengganti kerugian negara. Uang Rp1,136 miliar itu dibebankan kepada Abdul Hakim.

Sebelumnya media INVESTIGASINEWS.CO memberitakan:
http://www.investigasinews.co/2017/12/tersangka-simkudes-siak-2015-status-dpo.html

Perkara ini di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sempat membuat heboh publik. Hakim anggota Kamazaro Waruwu menyemprot JPU karena berkas dakwaan yang dibacakan tidak sama dengan yang diserahkan ke majelis hakim.***
sumber-merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/buronan-kasus-korupsi-rp-11-miliar-riau-ditangkap-saat-jual-kopi-di-jakarta.html
Dengan judul: Buronan kasus korupsi Rp 1,1 Miliar Riau ditangkap saat jual kopi di Jakarta


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...