Gelar Juling (Jumat Keliling), Polsek Kandis Serukan Tolak Pemanfaatan Tempat Ibadah Sarana Politik Praktis Pilkada

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Gelar Juling (Jumat Keliling), Polsek Kandis Serukan Tolak Pemanfaatan Tempat Ibadah Sarana Politik Praktis Pilkada

Sabtu, 07 April 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Sebagai salah satu agenda mingguan, Polsek Kandis kembali menggelar Juling (Jum'ad Keliling) pada Jum'ad, 06/04/2018 dengan berbagai agenda penyampaian yakni pesan pesan Kamtibmas, Deklarasi anti Hoax juga himbauan menolak tempat ibadah dijadikan tempat politik praktis Pilkada 2018. Bertempat di Masjid Al Amin 2 Jalan Bengkalis/Jalan Pelajar, Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis, giat Juling dipimpin oleh Waka Polsek Kandis, AKP Syafnil Tanjung dan diikuti 15 orang Personil Polsek Kandis.

Pada dasarnya, setiap partai Politik maupun Paslon yang maju dalam Pilkada 2018 memiliki kebebasan dalam berkampanye. Namun di sisi lain, kampanye tersebut haruslah berpatokan pada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebelumnya. Bawaslu pun telah mengeluarkan sejumlah aturan main agar kampanye Pilkada sesuai dalam koridornya.

Mengacu kepada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, terdapat 24 larangan yang tidak diperbolehkan selama kampanye Pilkada 2018.

Diantara larangan tersebut adalah penghinaan terhadap seseorang berdasarkan, agama, suku, ras, dan golongan. Setiap Paslon juga dilarang untuk menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Selain tentang pelarangan dalam hal kampanye diatas, hal lain yang patut dicermati adalah penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Kendati Indonesia didominasi mayoritas Muslim dan sang Paslon juga beragama Islam, penggunaan masjid dinilai kurang pantas untuk digunakan sebagai tempat berpolitik. Sebab, masjid merupakan tempat untuk tempat beribadah. Memang Masjid merupakan tempat strategis untuk mengumpulkan massa, namun menggunakan masjid sebagai arena politik dinilai sudah diluar konteks penggunaannya.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh AKP Syafnil Tanjung 0, Jumat 06/04/2018 kepada INVESTIGASINEWS.CO, "Setiap orang bebas berpolitik dan juga menjadi calon dalam sebuah ajang pesta demokrasi. Namun kita berharap, dalam mekanismenya, jangan dijadikan sarana ibadah sebagai media politik. Karena hal ini sangat kontras," tuturnya.

Terkait pesan Kamtibmas, AKP Syafnil disamping himbauan agar waspada terhadap bahaya Narkotika dan obat obatan terlarang juga menghimbau serta memberikan arahan supaya bijak dan cerdas menggunakan internetan dunia maya tanpa batas jangan sampai digunakan untuk pemecah belah persatuan di Tahun Politik ini menghadapi Pilkada serentak.

"Orang tua dapat menjadi Polisi untuk anak-anaknya yang beranjak dewasa dengan mengawasi kegiatannya diluaran sekolah seperti dengan siapa teman temanny juga dimana tempatnya bermain. Jika berkendara sebaiknya tekankan untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, cek perlengkapan sebelum berkendara dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan," tutup AKP Syafnil.***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79

Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79.  INVESTIGAS...