SPBU di Kandis Kabupaten Siak, Masih Bebas Jual BBM Eceran Pakai Jerigen

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


SPBU di Kandis Kabupaten Siak, Masih Bebas Jual BBM Eceran Pakai Jerigen

Minggu, 25 Maret 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Larangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak kepada pengelola SPBU untuk tidak menjual BBM ke pelanggan jerigen, ternyata tidak berlaku buat SPBU yang ada satu satunya di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ini. Buktinya, SPBU di Kandis pada Ahad pagi, 25/03/2018, masih tetap melayani pelanggan jerigen bahkan jerigen yang diangkut para pelanggan dengan kapasitas di atas 12 liter.

Sandi, salah satu warga Kecamatan Kandis keluhkan hal tersebut pada INVESTIGASINEWS.CO, "Lihatlah SPBU Kandis ini, sudahlah sering kosong kalau pun ada harus ngantri panjang dan pihak SPBU masih juga menjual BBM jenis Pertalite pada pengecer yang menggunakan jerigen. Bahkan bila harga naik tanpa ada pemberitahuan," ungkapnya seraya memberikan beberapa hasil petikan foto yang didapat saat hendak mengisi BBM di SPBU Kandis.

Pihak SPBU sendiri saat dikonfirm INVESTIGASINEWS.CO terkait ini, menyatakan bahwa hal tersebut sudah ketetapan dari pihak Pertamina, "Harga resmi yang  baru naik Rp. 8.150,-. Kalau menjual Pertalite pada pengecer dengan menggunakan jerigen diperbolehkan oleh Pertamina dan saya disini hanya pekerja mas," ungkap salah satu petugas pengisi BBM di SPBU Kandis yang tak berkenan menyebut nama.

Sebagaimana dituliskan media Medan Bisnis Daily pada Sabtu, 10/10/2015, dengan tema "Pertalite Boleh Dijual Eceran", PT Pertamina (Persero) tidak melarang masyarakat menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, pertalite, untuk dijual masyarakat secara ketengan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan Pertamina.

Sales Eksekutif Retail Medan Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Adip Arselan, mengatakan, syarat yang harus dipenuhi antara lain, tidak boleh menjualnya dalam bentuk jerigen karena jerigen mengandung unsur daya listrik, sehingga akan menimbulkan risiko. Pertamina menyarankan agar dalam pengisian di SPBU menggunakan wadah pengisian yang terbuat dari besi. Begitupun tidak bisa dibeli dalam jumlah yang banyak karena akan merugikan konsumen lainnya.

Sungguh membingungkan memang, disuatu kesempatan, pihak pertamina melarang pihak SPBU menjual eceran dengan jerigen namun di Kandis yang hanya miliki SPBU satu satunya masih bebas mengecer pada pelanggan menggunakan jerigen. Apakah larangan Disperindag Siak tidak berlaku pada SPBU yang ada di Kecamatan Kandis? Ataukah memang benar adanya dugaan sebagai mana telah menjadi rahasia umum bahwa pihak SPBU Kandis menerima uang jasa sebesar Rp 10.000,- dalam pengisian per jerigen???***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf